Curi Mesin Batako 72 Kilo, Maling Asal Jember Dibekuk
Moh Jamil 50 tahun, warga Desa/Kecamatan Tempurejo, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumahnya atas kasus pencurian mesin pencetak batako di Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Kapolsek Mumbulsari AKP Subagio mengatakan, tersangka sudah mengetahui persis letak dan posisi mesin penggerak pembuatan batako. Mesin merek Swan R-185A itu berada di tempat pembuatan batako milik Hafidur Rahman 50 tahun, warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, Jember.
Kamis, 30 Juni 2022 pukul 18.30 WIB, tersangka datang secara sembunyi-sembunyi ke lokasi. Tersangka sengaja datang saat petang karena sudah mengetahui pada saat itu para pekerja sudah pulang.
“Tersangka sudah merencanakan pencurian itu. Sehingga sudah mempersiapkan diri, termasuk memilih waktu yang tepat saat TKP sedang sepi,” kata Subagio, Senin, 4 Juli 2022.
Meski sudah memastikan kondisi TKP sudah sepi, tersangka bertindak dengan penuh hati-hati. Ia tidak membawa sepeda motornya ke lokasi, karena khawatir ada warga yang curiga.
Tersangka memarkir sepeda motornya berjarak beberapa meter dari lokasi. Motor itu dimasukkan ke dalam kebun tebu.
Sementara tersangka jalan kaki menuju ke tempat mesin berada. Dengan memakai kunci pas ukuran 20-22 yang sudah disiapkan dari rumah, tersangka mulai membuka baut pangkon mesin.
Hanya butuh beberapa menit saja, tersangka sudah berhasil melepas semua baut yang mengunci mesin itu. Setelah terlepas, mesin dengan berat 72 Kilogram itu dipikul oleh tersangka menuju sepeda motornya.
“Mesin itu dibawa dengan cara dipukul menuju sepeda motor. Kemudian dinaikkan ke motor dan dibawa pulang ke rumahnya,” jelas Subagio.
Pencurian itu baru diketahui pada tanggal 1 Juli 2022. Mesin itu diketahui sudah tidak ada di tempatnya saat pekerja hendak bekerja membuat batako.
Edi, warga Desa Tamansari, Kecamatan Mumbulsari, salah satu karyawan korban kemudian memberitahu korban bahwa mesin penggerak pembuat batako sudah dicuri orang.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Mumbulsari. Berbekal laporan itu polisi melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil mengetahui mesin milik korban berada di rumah tersangka.
Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya. “Kami amankan dan kemarin, hari Minggu, 3 Juli 2022 kita tetapkan sebagai tersangka,” lanjut Subagio.
Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mesin diesel penggerak pembuatan batako merek SWAN R-185A warna merah biru, sebuah kunci pas ukuran 20-22, sebuah kunci pemutar mesin diesel, sebuah besi tutup air pendingin mesin diesel, dan lembar kuitansi warna hijau pembelian mesin diesel SWAN R-185A 10PK cetak batako sebesar Rp 7.500.000.
“Selain itu kita juga menyita sepeda motor Suzuki Smash warna hitam dengan pelat nomor L-3403-ON yang dipakai tersangka saat mencuri mesin. Tersangka kita jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Subagio.
Advertisement