Curi Kayu, Mantan Pegawai Perhutani Ditangkap Polisi Ngawi
Mantan pegawai Perhutani berinisial Mar,50, tahun, ditangkap anggota Polres Ngawi. Pria yang tinggal di Dusun Bedahan, Desa Sekarputih, Kecamatan Widodaren, Ngawi, ditangkap atas dugaan keterlibatan pencurian kayu jati di hutan.
Dari penangkapan ini, polisi menahan tersangka pelaku Mar di tahanan Polres Ngawi. Sedangkan barang buktinya berupa 33 bonggol kayu jati, juga kendaraan yang digunakan mengangkut bonggol kayu jati.
Proses penangkapan atas pelaku Mar, cukup menguras tenaga polisi. Pasalnya, antara pelaku dengan polisi sempat terjadi kejar-kejaran dengan kendaraan yang membawa kayu curian.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, anggotanya sempat menghadang kendaraan yang dibawa pelaku. Kendaraan tersebut yang mengangkut bonggol kayu jati, jika dirupiahkan senilai Rp61 juta lebih.
“Tersangka mantan karyawan Perhutani sempat melarikan diri,” ujar Kapolres Ngawi didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan pada wartawan Rabu 11 September 2024.
Sedangkan lokasi pencurian kayu berada di kawasan hutan petak 49g kelas hutan KUII. Yaitu di bagian hutan Kedunggalar utara tanaman jenis JPP dengan tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah, di Desa Gembol, Karanganyar, Kabupaten Ngawi.
Tepatnya bagian hutan Kedunggalar utara tanaman jenis JPP tahun tanam 2013, di RPH Watutinatah, BKPH Watutinatah masuk Desa Gembol, Karanganyar, Ngawi. Sedangkan jumlah kayu yang dicuri sebanyak 33 bonggol kayu jati.