Curi Kayu Jati untuk Perbaiki Rumah, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu. Mereka SA, 20 tahun, dan JP, 40 tahun. Keduanya warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
"Dari pengakuannya, kedua tersangka memotong kayu hutan dengan tujuan memperbaiki rumah," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 27 Agustus 2020.
Pelaku diduga mencuri kayu jati milik Perhutani yang ada di kawasan Desa Alasbuluh. Total ada 13 gelondong kayu jati yang diambil pelaku.
Masing-masing dipotong dengan panjang 6 meter, 4 meter dan 3 meter. Kayu tersebut dipanggul pelaku dari kawasan hutan hingga ke rumahnya.
"Kayu tersebut disimpan di pekarangan rumah tersangka," kata perwira polisi yang pernah menjadi Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur ini.
Saat ini kepolisian masih melakukan penyelidikan kemungkinan tersangka mencuri kayu tersebut untuk alasan lain. Karena, tidak menutup kemungkinan pelaku mencuri kayu itu untuk dijual atau melayani pesanan dari seseorang.
"Sementara masih dalam pendalaman apakah ada penjualan atau pemesanan," katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Banyuwangi. Jika terbukti bersalah tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.