Curi Jaket di Plaza Royal, Residivis Mojokerto Ditangkap Lagi
Aparat kepolisian menangkap dua orang pelaku pencurian barang di salah satu retail yang ada di Plaza Royal. Salah satunya merupakan residivis dengan kasus serupa di luar wilayah Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua pelaku pencurian berinisial SY, dan TG, keduanya merupakan warga asal Mojokerto.“Pelaku TG dan SY sempat hunting (berkeliling mall) mencari sasaran,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 7 Desember 2023.
Kemudian, kata Mirzal, kedua pelaku mengetahui ada salah satu toko olah raga yang sepi pengunjung. Mereka pun masuk dan berkeliling tempat tersebut mencari barang yang bisa diambil. “TG dan SY memasuki Toko Sport Station yang keadaanya sepi, kemudian mengambil barang berharga berupa tiga jaket milik toko tersebut,” jelasnya.
Akan tetapi, salah seorang penjaga toko mencurigai kedua pelaku dan mencegahnya meninggalkan lokasi. Akhirnya, mereka mengakui belum membayar jaket yang diambil itu.
Mengetahui hal itu, penjaga toko langsung melaporkanya ke petugas keamanan Plaza Royal. Kemudian, informasi terkait pencurian barang tersebut diteruskan ke Polrestabes Surabaya. “Setelah mendapatkan informasi tersebut tim opsnal mendatangi TKP dan mengamankan pelaku TG dan SY di lobby mall Royal plaza,” ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, kedua pelaku tidak bisa mengelak lantaran sejumlah bukti juga turut diamankan. Yakni, mulai dari rekaman CCTV yang menunjukan tindak pencurian, dan tiga buah jaket yang dicuri. “Barang bukti rekaman CCTV, satu lembar STNK sepeda motor, tiga buah jaket dan uang Rp275.000,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku berinisial SY, yang telah berusia 52 tahun mengaku sudah dua kali masuk penjara dengan kasus serupa. Yakni di lembaga permasyakatan (Lapas) Mojokerto dan Blitar.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku tersebut dipersangkakan menggunakan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement