Curi Ikan Ilegal, Tiga Kapal Asing Ditangkap Petugas KKP
Tiga unit kapal melakukan pencurian di perairan laut Indonesia, tepatnya di Natuna dan di Selat Malaka. Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal yang diawaki orang asing tersebut.
Menurut Pelaksana Tuga (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, timnya telah menangkap kapal ikan Asing di waktu bersamaan.
“Ada tiga kapal sekaligus, dua di Laut Natuna berbendera Vietnam dan satu di Selat Malaka berbendera Malaysia. Kami tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia,” tegas Ipunk, panggilannya dikutip di laman kkp.id, Senin 6 Mei 2024 .
Kemudian mengawal penangkapan KIA di Laut Natuna menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02. Ia bertolak dari Pangkalan PSDKP Batam pada, 3 Mei 2024 malam pukul 23:00 WIB.
Selanjutnya operasi penangkapan kapal ikan Vietnam membuahkan hasil pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, pukul 09.03 WIB. Aparat PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Laut Natuna sendiri, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairan menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayah ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.
Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia. “Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai,” ujarnya.
Sebagai informasi dua kapal asing Vietnam tersebut memiliki nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam dengan muatan sebanyak 10 Ton (ikan campur).
Satu unit kapal berbendera Malaysia KM. SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur. Saat ini kapal dibawa Stasiun PSDKP Belawan. Ketiga kapal asing tersebut tidak memiliki Dokumen Perizinan berusaha Penangkapan Ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.