Curi HP, Pria asal Jalan Gresik Ditangkap saat Ngopi
Seorang pria di Surabaya dijemput secara tiba-tiba anggota Unit Reskrim Polsek Bubutan saat nongkrong di warung kopi. Lelaki tersebut diduga mencuri sebuah ponsel di Jalan Sedayu.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Olloan Manulang mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban yang baru saja kehilangan ponsel di sekitar Jalan Sedayu.
Setelah mendapatkan laporan, kata Olloan, pihaknya langsung mencari ponsel korban nomor telpon yang terpasang. Dari sana, diketahui jika handphone (hp) korban telah dicuri.
"Korban bersama anggota Polsek Bubutan melacak nomor telpon yang hilang dan posisi hp diketahui berada di Jalan Sedayu," kata Olloan kepada media, Rabu, 3 November 2021.
Ponsel itu ternyata telah dicuri Didik Kurniawan, 39 tahun, warga asal Jalan Gresik PPI Gang IV. Tersangka diamankan saat tengah nongkrong di warung kopi di dekat rumahnya.
Ketika petugas menggeledah tersangka, ternyata ponsel korban masih berada di kantongnya. Didik pun tak bisa mengelak dan hanya bisa pasrah saat dibawa ke Polsek Bubutan.
Kepada petugas, Didik mengakui bahwa dia memang telah mencuri ponsel korban di rumahnya. Saat itu, pelaku memanjat pohon mangga untuk masuk melalui jendela di lantai dua.
"Saya masuk ke dalam kamar dia (korban) saat itu dia sedang tidur. Kemudian saya lihat hpnya tergeletak di atas meja. Lalu saya bawa dan kembali keluar lewat jendela lagi," kata Didik.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel Samsung J7 Prime hitam dan satu setel pakaian. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.