Curi HP Korban saat Teleponan, Dua Jambret Nyaris Diamuk Massa
Dua orang jambret dengan inisial GAP, usia 23 tahun dan FS, usia 20 tahun nyaris diamuk massa karena tertangkap mencuri handphone seorang korbannya inisial RU. Kedua tersangka tersebut tinggal di Jalan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Ketika itu kedua tersangka tersebut menjambret ponsel di sekitar Jalan Puncak Mandala, Kecamatan Sukun, Kota Malang, beberapa hari yang lalu. Saat itu, korban sedang menerima telepon dan menyelipkan handphonenya di bagian samping dalam helmnya.
Ketika sedang teleponan sambil mengendarai motor. dari arah belakang, kedua pelaku menyalip korban dari sebelah kiri dan langsung mengambil ponsel milik korban.
"Setelah mengambil ponsel milik korban, yakni Samsung A7 dan pelaku langsung kabur," terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Totok Mulyanto Diyono pada Selasa 21 Juli 2020.
Sadar bahwa handphonenya sudah berpindah tangan karena dicuri oleh pelaku, korban lalu berteriak meminta tolong. Warga sekitar yang melihat kejadian itu lalu mengejar pelaku, sampai akhirnya kedua pelaku berhasil tertangkap dan nyaris menjadi sasaran amuk warga.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga karena telah membantu polisi untuk menangkap pelaku pencurian," ujar Totok.
Adapun motif dari kedua tersangka tersebut mencuri handphone dari korban adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berkaca dari kejadian tersebut, Totok mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika mengeluarkan barang berharganya ketika berada di tempat umum.
"Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Jika ada telepon, sebaiknya berhenti dahulu di tempat yang aman. Selain menjadi sasaran pelaku kriminal, menggunakan ponsel di jalan juga membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan," tutupnya.
Advertisement