Curi HP, Juru Parkir Alun-alun Jember Ditangkap
DS 40 tahun, warga Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Ia ditahan karena telah mencuri tiga unit ponsel dan satu unit tablet milik orang yang telah memberinya penginapan selama merantau ke Jember.
“Korban adalah Isnawati 46 tahun, warga Jalan Bungur 47 lingkungan Karang Dowo Timur Rt.04 Rw 20 Kelurahan Gebang Patrang Jember. Sementara tersangka merupakan warga Malang yang merantau ke Jember dan menjadi juru parkir sekitar Alun-alun , tepatnya depan masjid Jamik,” kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo, Jumat, 18 Februari 2022.
Kamis, 17 Februari 2022 pagi, korban seperti biasa pergi ke pasar untuk berdagang. Sesampainya di pasar korban baru sadar bahwa Hp nya tertinggal di rumah.
Saat itu juga korban pulang untuk mengambil Hp nya. Namun korban kaget 3 unit Hp dan satu unit ponsel yang diletakkan di rumahnya raib. Korban langsung mencurigai DS sebagai pelakunya, karena dia merupakan satu-satunya orang yang berada di rumahnya saat pergi ke pasar.
Korban kemudian mengecek DS ke kamar yang berada di lantai dua, namun saat itu DS sudah tidak ada. Korban kemudian menemui DS yang sedang kerja sebagai juru parkir di depan Masjid Jami’ Jember.
Awalnya DS tidak mengakui perbuatannya, namun korban tidak percaya begitu saja sehingga langsung mengecek isi tas DS. Di dalam tas DS, korban menemukan tiga unit HP dan satu tablet miliknya yang hilang. Untuk memberikan efek jera DS diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Korban yang mengetahui tempat tersangka bekerja langsung menemuinya. Setelah dicek di tasnya, di temukan tiga Hp dan satu tablet milik korban,” tambah Hery.
Saat ini tersangka DS sudah ditahan di Polsek Patrang. DS hanya bisa pasrah dan menyesali perbuatannya.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 3 unit handphone merek Samsung J2 preme, Redmi 5A, dan Oppo A37, satu unit tablet merek Evercros dan satu unit charger merek Mi, serta dua buah kotak hpnya.
Advertisement