Curi HP di Jember, Dua Pengamen Asal Lumajang Masuk Bui
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hampir sebulan, Unit Reskrim Polsek Sumberbaru akhirnya berhasil menangkap dua pengamen yang mencuri ponsel, Rabu, 2 Februari 2022. Dua pengamen itu berinisial MS 30 tahun dan IS 33 tahun, keduanya warga Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Lumajang.
“Kami lakukan penyelidikan berdasar laporan warga pada tanggal 9 Januari 2022 lalu. Korban atas nama Duan Faisal 20 tahun, warga Dusun Wedusan, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember,” kata Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman, Kamis, 3 Februari 2022.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022, saat korban sedang berolahraga sore. Kedua tersangka datang ke rumah korban dengan maksud mengamen.
Namun karena melihat kondisi rumah korban sedang sepi, kedua tersangka kemudian masuk ke kamar depan rumah korban dan mengambil sebuah ponsel merek Vivo Y20 seharga Rp 2.640.000 milik korban. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu, 2 Februari 2020, HP korban terlacak berada di sebuah konter di Kabupaten Lumajang.
“Setelah dilacak dan diketahui lokasi HP itu, kami langsung mendatangi konter tersebut dan benar HP korban ada di sana,” jelas Fatchur.
Pemilik konter berinisial NV mengaku bahwa HP tersebut merupakan hasil membeli kepada kedua tersangka. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung meluncur ke rumah tersangka masing-masing.
Tersangka MS dan IS ditangkap polisi tanpa ada perlawanan. Saat diinterogasi mereka mengakui dan menyesali perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Sumberbaru.
Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku nekat mencuri ponsel korban dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Advertisement