Curi Eskavator di Jalan, Empat Pencuri di Situbondo Diringkus
Pelaku pencurian alat berat eskavator di Jalan Raya Pantura Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Situbondo berhasil diungkap Satreskrim Polres setempat. Pelaku merupakan empat kawanan, terdiri dari tiga berperan sebagai pencuri dan seorang sebagai penadah.
Tiga orang berperan sebagai pencuri eskavator, yakni Rofiki, 32 tahun warga Kecamatan Klabang Bondowoso; Suryanto, 44 tahun warga Kecamatan Kapongan Situbondo; dan Rudi Eko, 48 warga Kecamatan Panji Situbondo. Seorang penadah adalah, Mustakim, 40 tahun warga Kecamatan Panji Situbondo.
"Empat kawanan pencuri alat berat eskavator, itu langsung diamankan di tahanan Mapolres Situbondo untuk pengembangan kasus. Karena, dari keterangan empat pelaku, ada satu pelaku lagi yang berperan menjual hasil curian dan masih dalam pencarian polisi," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, Jumat 29 Juli 2022.
Dari penangkapan empat kawanan pencuri, Kamis 28 Juli 2022 malam sekitar pukul 23.50 WIB, menurut Kasatreskrim Dedhi Ardi, berhasil mengamankan barang bukti sasis eskavator seberat 1 ton lebih dan Honda Beat nomor polisi P 3451 DZ. "Barang bukti sasis eskavator diamankan dari penadah Mustakim dan Honda Beat dari Rudi Eko," ujarnya.
Tim Satreskrim Polres Situbondo membekuk empat kawanan pencuri, itu setelah korban Rony Sugiharto, 47 warga Kecamatan Besuki, Situbondo melaporkan ke polisi bahwa eskavator miliknya di Jalan Raya Pantura Desa Landangan, Kecamatan Kapongan hilang.
"Dari laporan korban, itu tim Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi di Tempat Kejadi Perkara (TKP). Setelah tiga hari melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pencurian eskavator itu," ungkap Kasatreskrim Dedhi Ardi.
Empat kawanan pencuri ditangkap, berawal polisi menemukan barang bukti sasis eskavator dijual ke penadah Mustakim. Sasis eskavator seberat 1 ton lebih, ini dijual seharga Rp 10 juta. Mustakim mengaku mendapat sasis eskavator dari pelaku Rofiki.
"Dari penangkapan dan pengakuan Mustakim dan Rofiki, itu selanjutnya menangkap Suryanto di Bondowoso dan Rudi Eko di Panji Situbondo. Mereka mencuri alat berat eskavator tergolong nekat, karena siang hari dan dilakukan selama tiga hari pada 23-25 Juli 2022, " tambahnya.
Korban Rony menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Polres Situbondo yang cepat mengungkap kawanan- pencuri eskavator miliknya. Karena, ia mengaku mengalami kerugian Rp 200 juta, jika eskavatornya benar-benar hilang.
Advertisement