Curi Burung, Pria Pagesangan Sembunyikan Murai di Dalam Sarung
Unit Reskrim Polsek Jambangan menangkap seorang pemuda yang mencuri seekor burung di Jalan Ketintang, Surabaya. Lelaki tersebut menyembunyikan hewan curiannya itu di dalam sarung yang dipakainya.
Kanitreskrim Polsek Jambangan, Iptu Hadi Ismanto mengatakan, pelaku pencurian burung berwarna hitam putih itu adalah Mochamad Rofian, 22 tahun, warga Jalan Pagesangan II.
Kejadian tersebut, kata Hadi, berawal ketika Rofian melihat seekor burung Murai Batu di teras milik warga di Jalan Ketintang Baru. Mengetahui itu, dia pun tergiur untuk mencurinya.
Kemudian, Rofian pun menurunkan sangkar milik warga tersebut dan mengambil burung yang ada di dalamnya. Tak kehabisan ide, tersangka lalu memasukkan hewan tersebut ke sarung yang dipakainya.
“Sangkar burungnya diletakkan bawah kemudian burung tersebut dimasukkan di dalam sarung pelaku dan dibawa kabur,” kata Hadi, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 12 Maret 2022.
Polsek Jambangan yang mendapatkan laporan kehilangan tersebut langsung melakukan pengejaran. Pemuda yang akrab dipanggil Mian itu pun ditangkap di Taman, Sidoarjo. “Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 8 Maret 2022 sekitar jam 05.30 WIB beserta barang buktinya, sewaktu pelaku berada di kos-kosanya di daerah Sepanjang Tani, Taman, Sidoarjo,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, barang bukti yang diamankan ketika menangkap pelaku berupa, sarung warna hitam yang digunakan untuk menyimpan hewan curian, dan satu burung Murai Batu warna putih hitam.
Saat ini, pelaku telah berada di Polsek Jambangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dirinya mengaku sudah ditangkap dengan perkara serupa sebanyak lima kali. “Pelaku merupakan seorang residivis pencurian burung dan sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung,” ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakan menggunakan pasal 363 KUHP terkait perkara pencurian dengan pemberatan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara.
Advertisement