Curi Alat Perekam KTP, Dua Honorer Dispendukcapil Jember Dibekuk
Dua tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember berinisial YE dan AP berurusan dengan polisi. Ia ditangkap usai mencuri perangkat perekam KTP elektronik di tempat kerjanya.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 23 Januari 2023. Kedua tersangka yang sudah lama mengincar alat perekam KTP elektronik.
Saat kondisi kantor memungkinkan, kedua tersangka beraksi dengan mencuri sejumlah perangkat perekam KTP elektronik yang era di gudang lantai 2 Dispendukcapil Jember.
Tersangka yang sehari-hari bekerja di Dispendukcapil Jember dengan mudah masuk ke dalam gudang karena memegang kunci gudang. Selanjutnya sejumlah perangkat perekam KTP elektronik itu dibungkus dengan rapi dengan kardus semula, sehingga seakan-akan barang milik negara itu merupakan milik pribadi kedua tersangka.
"Tersangka YE, warga Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang bekerja sebagai staf honorer di bagian administrasi. Sedangkan AP, warga Kecamatan Kaliwates merupakan petugas cleaning servis," kata Nurhidayat, Senin, 29 Januari 2024.
Setelah berhasil mencari sejumlah perangkat elektronik milik negara, kedua tersangka menjualnya secara daring. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polres Jember pada tanggal 23 Januari 2024.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman kamera CCTV yang berada di Kantor Dispendukcapil Jember.
Dalam rekaman CCTV itu terlihat tersangka YE mencuri alat perekam KTP elektronik yang berada di bawa meja. YE kemudian membungkus barang itu menggunakan plastik hitam dan memberikannya kepada AP.
AP kemudian membawa bungkusan plastik berisi berangkat itu ke lantai bawah. Tersangka dengan mudah tanpa dicurigai siapapun karena seolah-olah sedang membawa plastik berisi sampah.
Tak lama setelah menjual barang itu secara COD, kedua tersangka ditangkap. Kepada penyidik kedua tersangka mengaku telah menjual barang milik negara itu kepada warga Sidoarjo berinisial AD.
Saat itu kita polisi mengembangkan kasus tersebut dengan mengamankan AD. Namun, AD tak sampai jadi tersangka.
AD berstatus saksi karena kooperatif dan mengembalikan barang yang telah dibeli dari tersangka. Termasuk barang lainnya yang dijual kembali kepada warga Kalimantan dan Jawa Barat.
"Total kerugian yang dialami Dispendukcapil Jember mencapai Rp 160 juta. Namun, uang yang dibayarkan AD saat membeli perangkat kepada tersangka hanya Rp 34 juta. Sebagain perangkat telah dijual kembali ke Jawa Barat dan Kalimantan. AD mengembalikan barang yang dibeli dari tersangka karena tidak mengetahui bahwa barang itu hasil kejahatan," tambahnya.
Nurhidayat merinci, barang bukti yang disita polisi di antaranya 1 unit alat perekam merek Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0255, 1 unit alat perekam merek Biomorf B-Scan Tenprint 1051 serial number C8FAHTB0267, 1 unit alat perekam merek Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003349.
Kemudian ada 1 unit alat perekam merk Cmitech Iris Scanner BMT-20 dengan serial number BA2303A003312, 1 unit alat perekam merek Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8864, 1 unit alat perekam merek Topaz Signaturegem T-L (BK) 462 dengan serial number TLBK462HAA23G8862, 1 unit kamera merek Canon EOS 1500D With Lens 18-55 IS II dengan serial number 068070026315, dan 2 buah RIBBON FARGO yang merupakan tinta digunakan untuk mencetak kartu KTP.
Kepada penyidik tersangka mengaku sengaja mencuri barang milik negara untuk dimiliki dan dijual agar mendapatkan keuntungan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," pungkasnya.