Curi Air PDAM di Jember Urusannya Bisa Sama Jaksa
Sebanyak 10 pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan Jember dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jumat, 23 Juni 2023. Mereka dipanggil untuk proses mediasi karena diduga mencuri air hingga menyebabkan Perumdam Tirta Pandalungan mengalami kerugian kurang lebih dari Rp 60 juta.
Direktur Umum Perumdam Tirta Pandalungan Jember, Yudho Radityo Utomo mengatakan, sebanyak 10 pelanggan tersebut diduga sudah melakukan pelanggaran sejak tahun 2015. Awalnya meteran air di tempat mereka terpaksa diambil karena menunggak hingga berbulan-bulan.
Setelah meteran air diangkat dan jalur diputus, ternyata mereka nekat menyambungkan kembali secara ilegal. Mereka menyambungkan dengan teknik bypass tanpa melalui meteran.
“Kita perusahaan memiliki indikator kinerja, setiap air yang keluar tercatat. Sehingga jika dilakukan bypass, maka air yang mengalir tidak tercatat di meteran,” kata Yuhdo, dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jumat, 23 Juni 2023.
Pasca kejadian tersebut, pihak Perumdam Tirta Pandalungan berupaya melakukan penagihan, namun tidak kunjung berhasil. Sehingga, Perumdam Tirta Pandalungan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jember selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Dengan adanya kerja sama tersebut, proses penagihan akan dilakukan oleh jaksa. Karena sesuai regulasi, jaksa memang diperbolehkan memberikan bantuan hukum terhadap instansi pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD.
Upaya melibatkan Kejaksaan dalam melakukan penagihan diharapkan bisa memberikan efek jera terhadap pelanggan Perumdam yang melakukan pelanggaran. Harapannya mereka bisa kembali menjadi pelanggan yang taat aturan.
Ada 50 pelanggan nakal
Total pelanggan Perumdam Tirta Pandalungan yang diduga melakukan pelanggaran, ternyata tidak hanya 10 orang. Perumdam Tirta Pandalungan mencatat ada 50 pelanggan yang tersebar di 13 Kecamatan di Jember. Modus yang dilakukan sama. Mereka melakukan penyambungan dengan cara by pass pasca meteran diangkat oleh Perumdam.
“Kalau yang 10 pelanggan yang dipanggil hari ini memiliki tanggungan kurang lebih Rp 10 juta per pelanggan, total kurang lebih Rp 60 juta. Tetapi total pelanggan yang diduga melanggar ada 50 orang dengan kerugian kurang lebih Rp 900 juta,” jelas Yudho.
Lebih jauh Yudho mengimbau para pelanggan agar selalu melakukan up date data. Para pelanggan diminta melaporkan jika aset yang dimilikinya sudah dijual atau pindah tangan.
Para pelanggan diminta agar memperbarui data dengan cara balik nama, dari nama pemilik sebelumnya menjadi pemilik yang baru.
“Kebiasaan pelanggan seperti pengembang perumahan kadang lupa memperbarui data. Aset mereka sudah terjual ke orang lain, namun data pelanggan masih data yang lama,” pungkas Yudho.
Sementara Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jember Khoirul Arifin mengatakan, sejauh ini pihaknya masih fokus terhadap persoalan hukum di bidang perdata. Kejaksaan akan menganalisis dokumen perjanjian antara pelanggan dengan Perumdam Tirta Pandalungan.
“Meskipun tadi disampaikan ada dugaan pencurian, namun kami fokus terhadap persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha. Karena biasanya ada perjanjian antara pelanggan dengan perusahaan,” kata Khoirul.
Mulai hari ini, Kejaksaan Negeri Jember melakukan bantuan hukum non litigasi dengan memanggil 10 pelanggan yang memiliki tunggakan. Berdasarkan Upaya klarifikasi, para pelanggan memiliki tanggungan mulai Rp 10 – 20 juta.
Sejauh ini, 10 pelanggan yang dipanggil, mereka menyatakan bersedia membayar tunggakan ke Perumdam Tirta Pandalungan Jember, meskipun dengan cara mencicil.
Banyak Alasan Curi Air PDAM Jember
Sebanyak 10 pelanggan tersebut memberikan pengakuan yang beragam. Ada yang mengaku tidak mengetahui karena status rumahnya sudah dikontrakkan dan dijual. Selain itu ada yang mengaku memang dengan sengaja menyambungkan pipa air milik Perumdam Tirta Pandalungan tanpa izin.
“Kebanyakan mereka menunggak karena sudah alih kepemilikan. Ada juga yang rumahnya dikontrakkan. Tapi mereka memiliki itikad membayar meskipun tidak langsung lunas,” pungkas Khoirul.
Advertisement