Curi 3.000 Bibit Porang, Pria di Jember Dibekuk Polisi
MS, 51 tahun, warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Mayang, Jember harus mendekam di ruang tahanan polsek setempat. Ia ditangkap setelah berkali-kali mencuri bibit porang di lahan milik Juharto, 43 tahun, warga desa setempat.
“Saya menerima laporan dari korban pada tanggal 16 Desember 2021. Setelah kami tindaklanjuti, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan kemarin, Rabu, 22 Desember 2021,” kata Kapolsek Mayang, Iptu Bejul Nasution dikonfirmasi, Kamis, 23 Desember 2021.
Lahan milik korban yang terletak di Desa Tegalwaru ditanami 9000 bibit porang. Setiap kali korban datang ke kebunnya, bibit porang yang ditanamnya semakin hari semakin berkurang.
Hingga Kamis, 16 Desember 2021, korban menghitung sudah ada sekitar 3000 bibit porang yang raib. Korban curiga ribuan bibit porang miliknya dicuri orang. Korban kemudian melapor ke Polsek Mayang.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya enam hari kemudian menemukan titik terang. Hari ke enam pasca menerima laporan korban, polisi mencurigai MS sebagai pelakunya.
Polisi kemudian mengawasi gerak gerik MS secara sembunyi-sembunyi. Hari Rabu, 22 Desember 2021, MS terlihat sedang membawa sejumlah bibit porang dibungkus sebuah karung.
Kepada petugas, MS mengaku bahwa bibit porang yang dibawanya didapat dari kebun milik korban. Setelah digelandang ke rumahnya, polisi menemukan bibit porang lainnya yang diduga milik korban.
"Setelah melakukan penyelidikan, mendapatkan informasi bahwa tersangka sering menjual bibit porang dengan jumlah banyak. Selanjutnya kami lakukan pengintaian dan ternyata benar, dia pelakunya,” lanjut Bejul.
Saat diinterogasi MS mengaku sengaja mencuri bibit porang dengan tujuan ditanam sendiri dan dijual. MS tertarik karena bibit porang cukup mahal, Rp 2.500 per bibit.
Diketahui, berdasarkan catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dipenjara karena kasus pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement