Curi 11 Motor, Maling di Krembangan Dibekuk Polisi
Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Krembangan, Surabaya. Salah satu tersangka di antaranya telah menggasak 11 sepeda motor.
Kapolsek Krembangan, Kompol Sudaryanto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut adalah Ahmad Zaini, 28 tahun dan Aidil Ubedillah, 18 tahun.
Kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Karang Tembok tersebut ditangkap secara bersamaan saat berada di Jalan Gadukan rukun, wilayah Moro Krembangan.
"Dua pelaku ini kita amankan terkait kasus pencurian sepeda motor,” kata Sudaryanto, ketika dikonfirmasi, Kamis, 9 Februari 2023.
Saat diinterogasi, kata Sudaryanto, tersangka Ahmad Zaini mengaku sudah 11 kali berhasil menggondol sepeda motor. Sedangkan pelaku Aidil Ubedillah, baru satu kali beraksi.
"Sudah sering beraksi. Dari semua laporan yang masuk, kami lakukan lidik dan kedua pelaku kita tangkap," jelasnya.
Sudaryanto menyebut anggota kepolisian masih mengejar tiga orang pelaku yang masih dalam satu komplotan. Mereka ada Lutfi dan Agus, yakni eksekutor, dan Saiful sebagai pengepul.
Lebih lanjut, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci T dan kunci Y yang sudah dimodifikasi, satu motor honda beat, sepasang sepatu, dan satu lembar STNK.
“Pelaku mengaku butuh waktu sekitar 10 detik sekali beraksi. Kedua dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” tutupnya.