Curhat Wajah Hancur, Stella Monica Digugat Klinik Kecantikan
Stella Monica menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN), Kamis, 28 Oktober 2021. Warga Surabaya ini dipidanakan oleh klinik kecantikan, tempatnya menjalani perawatan, menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat membacakan pledoinya, Stella Monica mengatakan, kasus itu berawal ketika ia berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian membagikan hasilnya ke akun media sosial Instagram miliknya.
Dalam unggahan tersebut, sang dokter khawatir dengan kondisi kesehatan wajah Stella Monica, setelah menjalani perawatan kulit di salah satu klinik kecantikan yang ada di Surabaya.
Stella Monica kembali menjelaskan, sebelum menumpahkan keresahanya di Instagram, ia sempat mengajukan keluhan ke pihak klinik. Namun, dirinya tidak mendapatkan respon yang baik.
"Sebelum saya berkeluh kesah di media sosial. Saya sudah ada sekitar 5-6 kali komplain baik secara langsung maupun telepon, dan respons yang saya dapatkan adalah dokternya marah," kata Stella.
Mendapatkan sikap seperti itu, Stella Monica akhirnya memutuskan untuk berhenti melakukan perawatan di klinik tersebut. Di sisi lain, kondisi wajahnya sangat memprihatinkan. "Kondisi wajah saya sudah menyerupai monster buruk rupa," ucapnya.
Seiring berjalanya waktu, Stella Monica justru mendapatkan surat somasi dari klinik tersebut. Dia diminta untuk memasang iklan permintaan maaf di tiga surat kabar, dengan biaya yang tidak murah.
"Muka saya hancur total sampai saya menangis melihat muka hancur dan berpengaruh ke psikis saya, dan saya harus keluar uang hampir Rp800 juta untuk permintaan maaf," jelasnya.
Karena keberatan, pihak klinik pun melanjutkan kasus tersebut dengan melaporkan Stella Monica ke Polda Jatim. Hingga akhirnya, dia menjadi terdakwa yang terancam hukuman 1 tahun penjara.
Karena itulah, Stella Monica merasa dirugikan, karena tidak bisa bekerja dengan kendala pembuatan SKCK di kepolisian. Padahal, dia merupakan anak pertama dan harus membantu perekonomian keluarganya.
"Bayangkan saja betapa kecewanya orang tua saya serta keluarga besar saya melihat saga yang dipidanakan seperti ini," kata dia.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menilai Stella Monica telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), itu dituntut dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Advertisement