Curhat Jeremy Thomas yang Terancam Ditahan
Kasus yang melibatkan aktor senior Jeremy Thomas terkait dugaan penipuan lahan dan pembangunan vila di Ubud, Bali kembali diungkit.
Seperti diketahui, ayah dari Axel Matthew Thomas dan Valeriee Thomas ini dilaporkan oleh seorang WNA bernama Patrick Moris Alexander dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp16 miliar.
Menurut Dasril selaku kuasa hukum Jeremy Thomas, kasus tersebut sebenarnya selesai secara perdata tahun 2017. Bahkan Patrick selaku pelapor sudah dinyatakan kalah di Mahkamah Agung.
"Vila itu sudah dimiliki orang lain, dibeli dan dibayar uangnya. Sertifikat juga sudah diterima dan ganti nama. Secara perdata, Patrick pernah gugat Jeremy dan putusan menyatakan kalau transaksinya sah. Patrick tidak memiliki background standing untuk melakukan gugatan, dia kalah di Mahkamah Agung," tegas Dasril Effendi.
Kasus ini berawal dari sengketa lahan dan bangunan vila di Ubud, Bali, pada 2013 antara Jeremy dengan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga negara Australia.
Jeremy Thomas sebelumnya berhalangan hadir untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya, Kamis 10 Oktober 2019, untuk kasus dugaan penipuan lahan dan bangunan vila.
Ayah dua anak ini baru bisa memenuhi panggilan pada Selasa, 15 Oktober lalu. Alangkah terkejutnya Jeremy Thomas ketika dirinya tahu terancam ditahan. Pasalnya, pihak berwajib menyatakan berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Sementara itu, Jeremy Thomas menyampaikan curahan hatinya di Instagram, @jeremythomas_jt.
Ancaman penahanan tentu menjadi sebuah cobaan berat bagi Jeremy Thomas. Belum lagi karirnya di dunia hiburan, yang belakangan kembali sibuk syuting film layar lebar.
"Sebagai warga negara, saya patuh terhadap proses hukum baru yang digelar dengan memenuhi panggilan aparat kepolisian dan kejaksaan. Namun sebagai warga negara pula, saya memiliki hak untuk meminta perlindungan kepada negara berupa permohonan penelitian kembali P-21 atas nama saya sendiri dengan harapan memperoleh keadilan," buka Jeremy Thomas.
Pemain film Mata Batin 2 itu merasa perkara tersebut seharusnya sudah tidak bisa diperkarakan atau dibuka kembali.
Suami Ina Thomas itu berharap pihak kepolisian dan kejaksaan meninjau kembali penetapan P-21 kasus dirinya. Jeremy Thomas sebagai warga negara ingin memperoleh keadilan.
"Terhadap putusan perdata yang sudah dinyatakan inkracht, apabila ada pihak-pihak yang ingin membatalkan putusan tersebut, sudah selayaknya dicarikan jalan perdatam bukan langsung dipidanakan," beber Jeremy Thomas.
Meski menghadapi persoalan hukum ini, Jeremy Thomas tetap aktif menjalani kegiatan syuting sinetron terbarunya. Begitu juga degan keluarganya masih beraktivitas sesuai pekerjaannya masing-masing. Terlebih kedua anaknya tengah menempuh pendidikan di London.
"Saya patuh dan tidak akan pernah lari dari persoalan hukum yang menimpa saya. Meski harus menghadapi persoalan hukum, saat ini saya bersama keluarga; Ina, istri saya dan dua anak, Matthew dan Valerie, tetap fokus bekerja menjalankan kreativitas dan pekerjaan masing-masing untuk menghasilkan karya nyata," tutup pria 48 tahun ini.