Curanmor Urutan Tertinggi Catatan Kriminalitas di Lamongan
Kasus pencurian motor (curanmor) menempati rangking teratas dalam catatan kriminalitas di Lamongan selama 2022. Dari data ungkap Polres Lamongan, dari 597 perkara yang terungkap, 141 kasus curanmor.
Kemudian, disusul kasus penipuan sebanyak 104 perkara dan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 61 perkara. Sisanya kasus narkoba sebanyak 89 perkara dan kasus tindak pidana lainnya.
Sejumlah catatan tindak pidana tersebut menunjukkan kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Selama tahun 2021 data tindak pidana sebanyak 529 perkara. Tertinggi kasus curat sebanyak 96 kasus, curanmor 78 kasus dan narkoba 82 kasus dan sisanya tindak pidana lainnya.
Menurut Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, secara total persentase kejadian dibanding populasi penduduk di Kabupaten Lamongan pada tahun 2022 sebanyak 93,44 persen atau mengalami kenaikan 10 persen dibanding tahun 2021 pada angka 83,63 persen.
"Kasus kriminal itu terjadi pada jumlah kepadatan penduduk Kabupaten Lamongan yang mencapai 1.356.027 orang," katanya, Jumat, 30 Desember 2022.
Jika dihitung dari ukuran rata-rata waktu kejadian (crime vlock), lanjut Yakhob, pada tahun 2021 setiap 14 jam 20 menit 2 detik terjadi 1 tindak pidana kriminalitas. Sedang di tahun 2022, setiap 12 jam, 46 menit 1 detik terjadi satu tindakan kriminal.
"Kenaikan itu terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya, terkait meredanya kasus Covid-19, yang membuat para pelaku kriminalitas memiliki mobilitas yang tinggi lagi. Tapi, kita juga berhasil mengungkap dan mencatat angka penyelesaian kasus cukup tinggi pula," katanya saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres Lamongan.
Melengkapi catatan akhir tahun, Polres Lamongan juga mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas yang juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 mencapai 896 dengan korban meninggal dunia 189 orang, luka berat 4 orang dan luka ringan 1.093 orang dengan kerugian materi Rp 1.399.150.000.
Tahun 2022, laka lantas mencapai 1.142 kasus. Korban meninggal dunia 165 orang, luka berat 9 orang dan luka ringan 1.342 orang dengan kerugian materi mencapai Rp 1.036.600.000.
Adapun untuk pelanggar lalu lintas pada tahun 2021 total sebanyak 6.786. Terdiri, kasus tilang mencapai 4.618 dan non tilang 2.168. Sedang tahun 2022, pelanggaran tilang sebanyak 5.002 dan non tilang 5.845. Total pelanggaran 10.847.
"Kami terus melakukan giat Ops Lilin Semeru hingga pasca Nataru. Karena kami menginginkan keselamatan dan keamanan masyarakat dapat terjamin. Sinergitas bersama para stakeholder Kabupaten Lamongan menjadi kunci utama," katanya.
Advertisement