Curanmor Pemula di Lamongan, Ditangkap Belum 24 Jam
Pria berinisial JK, warga Desa Sambungrejo, Kecamatan Modo, Lamongan ini terbilang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pemula.
Motor hasil curian sudah di tangan. Tetapi pria 26 tahun ini tidak seperti layaknya pelaku curanmor profesional. Motor tetap dipakai dan diparkir di rumah seperti punya sendiri. Hanya, saat ditangkap motor sedang dititipkan di salah satu rumah tetangga desa.
Tak pelak, tidak sampai 24 jam polisi melakukan penyelidikan kejadian curanmor di Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring. Pelaku berhasil diringkus.
"Pelaku diringkus di rumahnya beserta barang bukti motor yang dicuri," kata Kapolsek Kedungpring AKP Su'ud, Minggu 21 April 2024.
Kapolsek AKP Su'ud menceritakan, kejadiannya berawal Sabtu. 20 April 2024. Saat itu pelaku sedang jalan-jalan. Sesampainya di rumah korban, Lujeng Priatin, 37 tahun, warga Dusun Blumbang, Desa Dradah Blumbang, Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, melihat motor Honda Vario bernomor polisi S 2801 LK terparkir di teras dengan posisi kunci kontak masihb tergantung di tempatnya.
Diduga, karena ada kesempatan, niat jahat pelaku akhirnya muncul. Saat itu juga motor dibawa kabur. Adapun korban baru mengetahui motornya hilang pada tengah malam. Tepatnya, ketika motor hendak dimasukkan ke dalam rumah
"Korban sempat mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar tetapi tidak ada yang tahu. Akhirnya lapor ke polsek," tuturnya.
Lanjut AkP Su'ud, anggotanya dibantu Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan mendapat informasi terkait keberadaan motor. Ada warga mengetahui motor di salah satu rumah di Dusun Megarang, Desa Pule Kecamatan Modo, Lamongan.
Saat itu juga dilakukan pengecekan dan ternyata benar. Kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku. "Kini pelaku diperiksa di Mapolres Lamongan," pungkasnya.
Advertisement