Cuma 4 Hari Donny Saragih Jadi Dirut TransJakarta
Donny Andy Saragih ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta alias TransJakarta menggantikan Agung Wicaksono. Alasan keluarga yang membuat Agung Wicaksono mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun sayang, hanya empat hari Donny Andy Saragih menikmati empuknya kursi dirut. Ia dipaksa melepas jabatan yang baru disandangnya pada 23 Januari 2020.
Berdasarkan laporan yang diterima Kepala Badan Pembinaan BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syarifuddin, dia menyebut Donny Andy Saragih diduga tersangkut kasus penipuan dalam sektor ekonomi.
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan, terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny Andy Saragih menjabat sebagai direktur operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017
Donny dan Porman tidak terima dijatuhi hukuman 1 tahun penjara lantas banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun hasilnya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.
Mereka lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi ditolak.
Donny dan Porman justru ditambah masa pidana penjaranya menjadi masing-masing 2 tahun. Dengan putusan ini, artinya vonis sudah berkekuatan hukum tetap dan status keduanya menjadi terpidana.
Pembelaan Donny Andy Saragih
Donny mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai direktur utama PT Transjakarta sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Transjakarta.
Pengunduran dirinya disampaikan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Dari siang (hari ini) saya sudah mengundurkan diri," kata Donny.
Ia mengaku tak kuat dengan berbagai tekanan yang didapat terkait dengan kasusnya usai duduk sebagai orang nomor satu di PT TransJakarta.
Dia mengaku tidak ingin merusak tatanan birokrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Selain itu, Donny berkelit soal anggapan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018.
Menurut dia, yang dimaksud cakap melakukan perbuatan hukum adalah tidak pernah terbukti menyelewengkan anggaran BUMD atau BUMN. Sedangkan kasus yang menjeratnya bukan terkait hal itu.
"Tidak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang," kelitnya.