Culik Anak Majikan di Situbondo, Baby Sitter Asal Jember Disel
Pengasuh bayi atau baby sitter berinisial A, 38 tahun, asal Jember dijebloskan ke sel tahanan Polres Situbondo lantaran diduga hendak menculik Jocelyn, 18 bulan anak majikannya bernama Saraswati Dewi, warga Desa/Kecamatan Mangaran.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno, Selasa 28 Desember 2021 mengatakan, pengasuh bayi asal Jember itu nekat hendak menculik anak majikan, karena disuruh dua guru spiritualnya ID dan FA asal Jawa Tengah.
"Itu pengakuan pengasuh bayi itu kepada penyidik Satreskrim Polres Situbondo," katanya.
Selain itu, kata Sutrisno, pelaku terpaksa menuruti perintah dua guru spiritualnya, ID dan FA, karena takut anaknya disakiti.
"Sehingga, pelaku nekat menculik anak majikannya. Motif penculikan pelaku takut atas ancaman ID dan FA yang merasa sakit hati dengan perkataan majikan pelaku. Sementara, ID dan FA saat ini dalam pengejaran polisi," Imbuhnya.
Dari penangkapan pelaku A, polisi mengamankan batang bukti berupa rekaman CCTV, gendongan bayi, pakaian anak balita, serta pakaian dan HP milik pelaku A.
"Polisi sudah menetapkan pelaku A menjadi tersangka. Ia dusangkakan pasal 76F Jo pasal 83 UU No 23 tahun 2002 diubah UU No 35 tahun 2014, tentang perlindungan Anak," pungkasnya.