Cukai Kopi dan Teh Segera Diterapkan, Negara Untung Rp6,25 T
Cukai khusus untuk minuman teh kemasan, kopi, minuman berenergi dan konsentrat serta minuman berkarbonasi segera diberlakukan. Dengan penerapan cukai minuman ini, pemerintah diperkirakan akan mendapatkan pemasukan hingga Rp6,25 triliun.
Rencana pengenaan cukai untuk minuman berpemanis ini pada Rabu, 19 Februari 2020 juga telah diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke DPR.
Rencananya, minuman berpemanis seperti teh kemasan akan dikenakan pajak Rp1.500 per liter. Sedangkan untuk minuman berkarbonasi, kopi, serta minuman berenergi dan konstrat akan dikenakan cukai Rp2.500 per liter.
"Jadi minuman berpemanis itu bisa mendorong obesitas. Implikasinya bisa ke diabetes dan bermacam penyakit misalnya gagal ginjal, stroke dan lain-lain," kata Sri Mulyani di gedung DPR.
Dengan penerapan cukai ini, dirinya berharap akan bisa mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap minuman berpemanis sehingga angka diabetes dan obesitas bisa ditekan.
Dari data yang ada, kata Sri Mulyani, pada tahun 2017 prevalensi atau jumlah penderita diabetes pada kelompok masyarakat berusia 15 tahun telah mencapai 1,1 persen dari total penduduk Indonesia.
Jumlah ini meningkat hingga 2 persen pada tahun 2018. Peningkatan jumlah penderita diabetes juga berdampak pada pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.
Sri Mulyani mengatakan, potensi pendapatan dari pajak minuman ini berasal dari tiga komponen.
1. Teh Kemasan
Penjualan teh kemasan saat ini mencapai 2.191 juta liter per tahun pada 2015. Jika cukai dikenakan Rp1.500 per liter, negara akan mendapatkan pendapatan Rp2,7 triliun.
2. Minuman Karbonasi
Pada tahun 2015 produksinya mencapai 747 juta liter. Kalau cukai dikenakan Rp2.500 per liter, maka negara akan mendapatkan pendapatan Rp1,7 triliun.
3. Kopi dan Minuman Energi
Data yang dimiliki kopi dan minuman berenergi ini mencapai 808 juta liter sehingga negara akan mendapatkan pemasukan mencapai Rp1,87 triliun.