Cuitan Ini Yang Membuat Bos Instagram Buka Suara Tentang Pemblokiran Instagram
Surabaya : Pencipta Telegram, Pavel Durov, akhirnya angkat bicara soal pemblokiran layanan media sosial besutannya. Pernyataan Durov diunggah di akun Twitter-nya setelah mendapatkan aduan dari salah satu pengguna telegram dari Indonesia.
"Aneh rasanya, kami belum pernah menerima permintaan/keluhan dari pemerintah Indonesia. Kami akan menyelidiki dan membuat pernyataan," tulis Durov melalui cuitan di akun Twitter-nya, Jumat (14/7/2017).
Pernyataan Durov ini untuk menjawab kicauan pemilik akun @auliafaizahr. "Papa @durov apakah kau mendengar bahwa Telegram akan diblokir di Indonesia? Aku sangat sedih bila itu terjadi".
Cuitan Durov sendiri Diunggah pada pukul 18.28 WIB dan hingga berita ini diturunkan sudah di retweet oleh hampir 600 orang.
Sekadar diketahui mulai hari ini Kominfo resmi meminta kepada seluruh Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.
Ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.
Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia. (wah)
Advertisement