Cucu Soeharto Terima Aliran Dana dari Bos MeMiles
Cucu Presiden Republik Indonesia (RI) kedua Soeharto, Ari Haryo Wibowo Hardjojudanto, disebut menerima aliran dana dari bos PT Kam and Kam yang melakukan praktik investasi bodong melalui aplikas MeMiles, Kamal Terachand. Status Kamal alias sanjay sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari keterangan Mas Ari sudah menyatakan demikian,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi terkait adanya aliran dana yang diterima dari PT Kam and Kam, Kamis 23 Januari 2020.
Menurutnya aliran dana yang dikirim dari Sanjay, bukan dari rekening perusahaan, namun dari rekening pribadi tersangka.
Sehingga, polisi masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Ari Sigit untuk mengusut aliran dana yang diterima dari MeMiles.
“Aliran dana ini masih proses pendalaman, tentu ada alat bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik seperti rekening dan lain-lain, ini kan bagian dari otoritas penyidik. Kita tunggu aja hasilnya,” ujarnya.
Sementara itu, nama Ari Sigit ini muncul setelah tersangka Sanjay mengatakan telah mengalirkan dana MeMiles kepada Ari, meski statusnya bukan sebagai member.
Namun, hal itu dibantah oleh cucu Soeharto karena ia terdaftar sebagai member dalam waktu dua bulan terakhir dan sudah melakukan top up.
“Diterangkan dan kemudian kami bandingkan dengan sistem yang ada, yang bersangkutan memang benar member dan top up beberapa kali. Cuma untuk totalnya itu ada pada penyidik nanti yang akan melakukan analisa,” paparnya.
Dalam kasus tersebut, Ari Sigit tidak sendirian. Ia juga bersama ibu mertuanya, Ilsye A Ratnawati, dan istrinya Frederica Fransisca Callebaut. Keduanya juga member dan melakukan top up, bahkan masing-masing mendapat reward berupa satu unit mobil Toyota Alphard.
Advertisement