Cucu Bakar Rumah Kakek di Banyuwangi, Ini Motifnya
GSP, 29 tahun, pemuda yang membakar rumah kakeknya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Srono, Banyuwangi. Warga Desa Bagorejo, Kecamatan Srono ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Dia kami jerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran,” jelas Kapolsek Srono, AKP Achmad Junaedi, Selasa, 13 Desember 2022.
Dia menjelaskan, dugaan pembakaran rumah kakek Sakimin, 70 tahun, dan Musripah, 60 tahun, terjadi pada Rabu, 7 Desember 2022 sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu pelaku nekat melakukan pembakaran usai melakukan pesta minuman keras di depan rumah sang kakek. Pesta minuman keras itu dilakukan pelaku sejak pagi.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku yang merupakan cucunya, meminum minuman keras bersama teman-temannya di depan rumah korban,” jelasnya.
Melihat hal itu korban merasa ketakutan. Sebab cucunya itu pernah mengancam akan membunuhnya. Dendam pelaku ini dikarenakan kakek dan neneknya itu seringkali membela orang tua pelaku saat pelaku ada permasalahan dengan ayah ibunya. “Selanjutnya kakek dan nenek korban mengungsi ke rumah saudaranya di Desa Rejoagung,” katanya.
Benar saja, sekira pukul 18.15 WIB, pelaku langsung membakar rumah milik kakek-neneknya. Aksi pembakaran rumah itu diawali dengan membakar kursi yang berbahan kayu dan busa dengan korek api. Selain kursi, pelaku juga membakar kasur milik korban yang berada di ruang tengah.
Melihat api mulai menjalar di rumah tersebut, warga yang melihat berteriak dan kemudian menghubungi pemadam kebakaran. Tidak lama kemudian lima unit mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi kejadian. Petugas langsung melakukan pemadaman. Sehingga kurang dari satu jam, api dapat dipadamkan.
Saat itu, petugas Polsek Srono yang datang ke lokasi kejadian segera menangkap pelaku. Petugas Polsek Srono juga menyita barang bukti berupa botol plastik berisi sisa arak, satu botol anggur dan sebuah kursi yang sebagian sudah terbakar.
Polisi pun meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu. Termasuk kakek dan nenek pelaku sebagai korban dalam kejadian ini. Setelah mendapatkan bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan GSP sebagai tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami amankan di Polsek Srono,” tegasnya.
Advertisement