Crazy Rich Rita Widyasari, Mantan Bupati Kukar Dimiskinkan KPK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, periode 2010-2015, Rita Widyasari (RW).
"Jadi ini update secara global, sampai hari ini setidaknya telah dilakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis 6 Juni 2024.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda Kalimantan Timur dalam rangka perawatan. Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan perkara TPPU tersebut.
Untuk diketahui, Rita Widyasari diketahui masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus ini, perempuan berusia 50 tahun itu juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.