Crazy Rich Helena Lim Dipenjara, Rugikan Negara Rp 271,06 Triliun
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Crazy Rich Helena Lim, Manajer PT QSE sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan, tim penyidik Kejagung kemudian telah menaikkan status crazy rich Helena Lim dari saksi menjadi tersangka.
Peran Helena Lim disebut memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dengan penetapan tersebut, total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," jelas Kuntadi, dikutip dari Antara.
Kasus yang menjerat Helena Lim ditaksir merugikan negara hingga Rp 271,06 triliun.
Dipenjara 20 Hari
Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.
Setelah ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus langsung menahan Helena Lim selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai Selasa, 26 Maret sampai 14 April 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sosialita Crazy Rich PIK
Helena Lim dikenal sebagai sosialita, penyanyi, dan juga pengusaha. Ia diketahui memiliki rumah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). Namun, ia mengaku tidak kaya sejak lahir. Hal itu ia sampaikan saat dalam YouTube Boy William, "Helena Lim Buka-bukaan sama Boy! Crazy Richard PIK", tayang 13 Mei 2021 silam.
Ia mengatakan telah ditinggal sang ayah sejak umur 12 tahun sehingga kehidupannya dibiayai oleh sang ibu hingga SMA. Saat kuliah, ia memutuskan untuk sambil bekerja.
Helena pun pernah merasakan bekerja di berbagai tempat, mulai dari bank hingga perusahaan ekspor kayu. Berbagai posisi pernah ia tempati seperti sekretaris hingga marketing.
Helena Lim juga dikenal sebagai penyanyi. Ia pernah merilis single berjudul Pasrah di 2019. Separah itulah Helena Lim saat dihadirkan penyidik Jampidsus di hadapan awak media, seperti terekam dalam video yang dirilis Puspenkum Kejaksaan Agung.
Advertisement