Pemkot Malang membuka kuota untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 sebanyak 282 orang. Dari ratusan kuota tersebut, formasi yang paling dibutuhkan yakni tenaga pendidik atau guru. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto mengatakan pendaftaran dan proses seleksi CPNS mengikuti tata cara prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Pemberkasan semuanya via online. Semua perangkat disediakan BKN. Kota Malang juga ditunjuk sebagai tempat penyelenggaraan tes dan kami sudah menyiapkan beberapa rekomendasi tempat," katanya beberapa waktu yang lalu. Sedangkan, Plh. Wali Kota Malang, Wasto mengatakan jumlah kuota 282 CPNS yang diberikan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk Kota Malang tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan. "Kuota yang diberikan Kemenpan-RB ini masih jauh dari harapan kami. Oleh karena itu untuk menyiasati kekurangan tenaga PNS, kami bakal memaksimalkan tenaga honorer, termasuk tenaga pendidik," pungkasnya. Rinciannya 282 kuota itu yakni, formasi umum terdiri dari 230 kuota untuk tenaga guru, 39 kuota untuk tenaga kesehatan, 6 kuota untuk tenaga teknis, serta formasi khusus eks tenaga honorer kategori II sebanyak 7 kuota. Dari 230 kuota tenaga guru yang diambil diantaranya, 107 kuota untuk guru kelas, 27 kuota guru pendidikan jasmani dan kesehatan, 24 kuota guru pendidikan agama Islam, 5 kuota guru PPKn dan 12 kuota guru bahasa Indonesia. Selanjutnya, 5 kuota untuk guru matematika, 7 kuota guru pendidikan jasmani, 8 kuota guru seni budaya, 4 kuota guru bahasa daerah, 20 kuota guru bimbingan konseling dan terakhir 11 kuota guru TIK. Sedangkan, 39 kuota tenaga kesehatan yang diambil terdiri dari 1 kuota untuk dokter spesialis bedah, 1 kuota dokter spesialis anestesi, 5 kuota dokter umum, 10 kuota apoteker, 16 kuota perekam medis terampil dan 6 kuota perawat terampil. Kemudian 6 kuota tenaga teknis ahli pertama yang diambil antara lain, 2 kuota untuk penata ruang, 1 kuota teknik perairan, 1 kuota teknik jalan dan jembatan, 1 kuota teknik tata bangunan dan perumahan, serta 1 kuota pembina jasa konstruksi. Terakhir, 7 kuota formasi khusus eks tenaga honorer kategori II sebanyak hanya dibuka untuk tenaga guru saja. Sedangkan formasi untuk tenaga kesehatan tidak dibuka. (ant)