CPNS 2018, Ini Formasi yang Disediakan Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dengan jumlah yang dibutuhkan sebanyak 442 personel.
Jumlah itu terbagi dalam empat formasi yaitu tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga honorer kategori II (K-II).
"Tenaga pendidikan sebanyak 344, tenaga kesehatan 49, tenaga teknis 32 dan tenaga honorer kategori II (K-II) sebanyak 17 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya Mia Santi Dewi saat ditemui di ruang kerjanya pada, Rabu, 19 September 2018.
Mia menambahkan, pendaftaran CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya akan dibuka selama 15 hari kerja sejak hari ini. Informasi ini dapat diunduh melalui situs website http://surabaya.go.id.
"Kita hanya mengumumkan melalui situs ini saja, tidak ada yang lain," kata dia.
Lebih lanjut, untuk mengetahui alur persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2018 yang dilakukan secara online, masyarakat bisa mengunjungi situs http://surabaya.go.id dan https://.sscn.bkn.go.id.
Nantinya, peserta akan melewati beberapa tahap diantaranya, seleksi adminitrasi, kompetensi dasar dan kompetensi bidang.
Tes kompetensi dasar dan kompetensi bidang, kata Mia, menggunakan sistem Computer Assited Test (CAT).
"Rencananya pendaftaran akan dimulai tanggal 26 September 2018, tapi masih dirapatkan lagi untuk kepastian tanggalnya dengan provinsi. Kami ingin pelaksaan CPNS di Jawa Timur serentak,” kata Mia.
Dirinya menambahkan, Pemkot Surabaya sudah merencanakan persiapan tes CPNS dari sisi sarana dan prasarana. Lokasinya ada di Gelanggang Olahraga 10 November dan jumlah komputer yang disediakan sebanyak 225 unit.
Sementara itu, lanjut Mia, untuk formasi tenaga honorer K-II, Pemkot Surabaya mendapat formasi di bidang tenaga pendidikan atau guru.
"Kebetulan Surabaya hanya mendapatkan formasi untuk tenaga pendidikan sebanyak 17 orang," ujar Mia.
Bagi honorer K-II yang usianya di atas 35, kata Mia, tetap bisa mengikuti tes CPNS melalui formasi umum dengan syarat usia max 35 tahun dan berijazah S-1 (max 3 November 2015).
"Bisa dan boleh sepanjang memenuhi syarat dan kualifikasinya," pungkasnya. (frd/wit)