21 Gereja Ditutup, Keuskupan Jakarta Sikapi Keganasan Covid-19
Pandemi Covid-19 semakin mengganas. Keuskupan Agung Jakarta serukan kepada umat Katolik supaya berperan aktif membantu penanggulangan Covid-19. Caranya dimulai dari pribadi masing masing dengan konsisten mematuhi Protokol Kesehatan.
"Kami prihatin pandemi Covid-19 di Jakarta dan di beberapa daerah bergejolak lagi," kata Uskup Agung Keuskupan Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo, kepada Ngopibareng.id, Minggu 20 Juni 2021.
Sehubungan dengan melonjaknya Covid di Jakarta dalam beberapa hari terakhir, Uskup Jakarta telah menutup 21 Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Jakarta. Artinya 21 Gereja tersebut untuk sementara tidak mengadakan kebaktian, sampai situasinya aman.
"Umat bisa mengikuti kebaktian di rumah masing secara virtual yang disiarkan dari Gereja Katedral Jakarta,- ujar Uskup Agung. Dan langkah ini disebutkan sebagai ikhtiar untuk mencegah penularan Covid-19.
Tiga Hari Data Melonjak
Sementara Provinsi DKI Jakarta mencatatkan 'rekor' penambahan kasus Covid-19 selama tiga hari berturut-turut. Setiap harinya, tercatat lebih dari 4.000 kasus Covid-19 di Jakarta.
Berdasarkan laporan harian Satgas Covid-19, pada Kamis 17 Juni 2021 tercatat penambahan sebanyak 4.144 kasus, lalu Jumat 18 Juni 2021 sebanyak 4.737, sehari kemudian menjadi 4.895 kasus.
Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta disebut terjadi karena beberapa faktor. Termasuk imbas dari aktivitas mudik lebaran 2021.
"Selama periode libur kemarin banyak yang melakukan perjalanan luar kota lalu kembali ke Jakarta. Kita lihat tujuan perjalanan yang kembali ke Jakarta memang terbanyak dari daerah yang angka kasusnya meningkat saat ini," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI, Dwi Oktavia, dalam keterangan tertulis.
Liburan Lebaran Jadi Tertuduh
Selain akibat libur lebaran yang lalu, menurut Dwi, peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta juga disebabkan oleh masyarakat yang mulai abai menerapkan protokol kesehatan. Padahal protokol kesehatan ketat dapat mencegah kemungkinan terkena Covid-19.
Melihat lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif.
Sesuai keputusan Gubernur Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Perketan Protokol Kesehatan
Beberapa aturan mulai diperketat seperti pembatasan kegiatan hingga pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pekerja di kantor.
Kegiatan belajar mengajar juga dibatasi berdasarkan zona wilayah risiko. Pada zona kuning dan oranye, kegiatan belajar mengajar dilakukan daring atau tatap muka sesuai aturan Kemendikbud Ristek. Sementara zona merah hanya daring.
Tempat ibadah hanya menampung 50 persen dari kapasitas total. Sementara pusat perbelanjaan seperti mall hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, tempat makan seperti warung, kafe, restoran, pedagang kaki lima, menampung 50 persen untuk makan di tempat, dan hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Pemprov juga memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Individu yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum atau denda administratif maksimal Rp250 ribu.
Sementara untuk pelaku usaha pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif maksimal Rp50 juta, hingga pencabutan izin usaha.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan imbaun kepada masyarakat Jakarta agai berakhir pekan di rumah saja. Hindari keluar rumah kalau tidak begitu penting, pesannya.
Advertisement