Covid-19, Penumpang Kereta Api Kini Dilarang Berbicara
PT KAI Daerah Operasional 8 Surabaya mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penumpang kereta api baik jarak dekat atau lokal dan penumpang jarak jauh. Salah satu yang diatur adalah penumpang dilarang berbicara jika berada di dalam kereta.
“Protokol ini menyikapi surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Nasional, nomor 19 tahun 2020, pada 26 Juni 2020,” kata Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto dalam siaran persnya, dikutip Minggu 28 Juni 2020.
Protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak dekat atau lokal antara lain menggunakan masker, membawa hand sanitizer, tidak boleh berbicara di dalam kereta, melakukan cuci tangan di tempat yang ada di stasiun, menjaga jarak, penumpang dalam kondisi sehat, proses boarding dilayani petugas, dilarang menempati tempat duduk yang telah diberi tanda khusus, dan bersedia diperiksa suhu tubuhnya sewaktu-waktu oleh petugas.
Selain itu, penumpang yang memiliki suhu di atas 37,5 derajat Celsius, sedang flu, akan diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya diperiksa oleh dokter.
Sementara, bagi penumpang kereta api jarak jauh atau menengah, memiliki protokol yang sama namun dengan sejumlah tambahan, seperti wajib menggunakan face shield selain masker, sejak masuk di dalam kereta hingga tempat tujuan, membawa hand sanitizer sendiri, memakai jaket atau baju berlengan panjang, mengantongi surat uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, serta menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas, jika tidak memiliki hasil uji PCR atau rapid tets.
Sejumlah kereta lokal yang telah beroperasi di wilayah Daop 8 antara lain, Dhoho dan Penataran rute Surabaya-Blitar, ekonomi lokal Bojonegoro, komuter sulam rute Surabaya-Lamongan, dan komuter rute Bangil-Surabaya Kota.
Sedangkan kereta jarak jauh dan menengah yang beroperasi antara lain Maharani rute Surabaya-Semarang, Tawang Alun rute Malang-Ketapang, Probowangi rute Surabaya-Ketapang, Ranggajati rute Surabaya-Cirebon, dan Sritanjung rute Lempuyangan – Ketapang.