Covid-19 Naik, Satgas Jombang Berlakukan Jam Malam
Merebaknya kembali Covid 19, Satgas Covid 19 Jombang memberlakukan jam malam, sebagai langkah antisipasi penyebaran. Pemberlakuan jam malam dimulai 22 Juni hingga 24 Juli 2021 bulan depan.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, Satgas sudah mulai memberlakukan jam malam yang akan dilakukan sampai bulan depan. Hal tersebut juga sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang.
"Sudah ada SE Bupati Jombang nomor 100/528/415.40/2021, tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Jombang berlakunya sampai tanggal 24 Juli mendatang," ucapnya.
Pemberlakuan jam malam, menyasar ke beberapa elemen masyarakat diantaranya seperti pelaku usaha dan perkantoran. "Sedangkan untuk pusat perbelanjaan, toko modern, warung, rumah makan, caffe, restoran, objek wisata harus tutup pada pukul 21.00 Wib atau jam 9 malam," jelasnya.
Untuk diketahui, kasus positif Covid-19 di Jombang semakin tinggi. Dalam sehari tambahan kasus tembus 90 orang. Ini membuat jumlah kecamatan dengan status zona merah semakin bertambah.
Update data dari laman Dinas Kesehatan Jombang Sabtu 26 Juni 2021 pukul 15.00 WIB, jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 sebanyak 5.194 orang. Sehari sebelumnya masih diangka 5.104 orang.