COVID-19 Naik, Pemerintah Belum Perlu Menaikkan Level PPKM
Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menilai, pemerintah belum perlu menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Padahal, beberapa hari ini terjadi tren peningkatan kasus baru COVID-19.
Dalam dua hari terakhir misalnya, jumlah kasus COVID-19 harian telah mencapai 5.000 lebih kasus. Rinciannya, pada 19 Juli 2022, dilaporkan sebanyak 5.085 kasus. Disusul kenaikan 5.653 kasus dalam waktu sehari.
"Saya rasa belum perlu menaikkan level PPKM," kata Zubairi melalui keterangan resmi secara tertulis, Jumat 22 Juli 2022.
Namun demikian, Zubairi mewanti-wanti agar masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19, yakni 5M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Zubairi pun berharap agar warga terus memakai masker baik di dalam maupun luar ruangan. Selain itu, warga yang sama sekali belum menerima vaksin COVID-19 diminta untuk segera mengakses layanan vaksinasi di fasilitas kesehatan, pun dengan pemberian booster.
"Bukan berarti Anda duduk di bus atau kereta bebas batuk dan tanpa masker. Kita tetap perlu berhati-hati, saling jaga, dan tidak jemawa-sambil berdoa semoga gelombang besar tidak datang. Semoga kita bisa lewati kembali gelombang kali ini. Bismillah," ujarnya.
Pemerintah masih memberlakukan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang sejak 6 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk level 1, kecuali Kabupaten Sorong di Papua Barat yang masuk kategori level 2.
Presiden Jokowi sebelumnya juga menyerukan kepada masyarakat agar tetap konsisten dalam menjalankan protokol kesehatan. Tanda baik dengan melandainya kasus COVID-19 berbalik menjadi bencana akibat kecerobohan kita sendiri.
"Keadaan yang mulai membaik dan aktivitas masyarakat yang mulai pulih, mari kita jaga bersama, dengan tetap memakai masker," pesannya.
Advertisement