Covid-19 Naik, Pasuruan Batasi Jumlah Kunjungan Wisata
Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberlakukan pembatasan jumlah kunjungan ke tempat wisata hingga maksimal 25 persen dari kapasitas.
Pembatasan ini merupakan kebijakan baru yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan akibat terus meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 akhir-akhir ini.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, tempat wisata hanya diperkenankan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketika pengunjung yang datang telah melewati batas itu, maka tempat wisata akan langsung ditutup.
"Kalau sudah lebih dari 25 persen kapasitas, maka tempat wisatanya akan ditutup. Bukan ditutup tidak menerima wisatawan. Tapi hanya memasukkan wisatawan yang jumlahnya tidak lebih dari 25 persen,” kata Anang, saat ditemui di ruangannya, Jumat 18 Juni 2021.
Pembatasan jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata akan diberlakukan mulai Sabtu, 19 Juni 2021. Kata Anang, untuk mengawal kebijakan baru ini, Satgas akan menerjunkan Tim Gabungan dari TNI, POLRI, Satgas Kabupaten seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan hingga petugas dari Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan) di tempat wisata itu sendiri.
Seluruh tim tersebut bertugas untuk mengawasi jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan selama berada di dalam area wisata. Baik di tempat wisata yang dikelola oleh Pemda maupun seluruh tempat wisata di semua kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
"Ada tentara, polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan sampai petugas di tempat wisata itu sendiri. Kita kawal untuk mengawasi jumlah kunjungan dan juga bagaimana protokol kesehatannya," katanya.
Tak selesai sampai di sini, kebijakan baru Pemkab ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan atau Bupati Pasuruan.
Dijelaskan Anang, dalam surat edaran ini juga akan membahas apa saja kebijakan Pemda yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh masyarakat. Termasuk perihal hajatan (pernikahan dan sejenisnya), pertunjukan (music, olahraga dll).
Dengan pembatasan aktifitas masyarakat yang efektif dilakukan mulai besok, Anang meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadan terhadap penyebaran Covid-19.
Terlebih, ia menilai bahwa masyarakat sudah banyak yang abai. Bahkan bisa dibilang tak lagi memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Padahal memakai masker adalah satu cara pertama yang wajib dilakukan untuk menangkal penularan Covid-19.
"Sepertinya masyarakat sudah jenuh, sehingga mengabaikan protokol kesehatan. Banyak sekali yang tidak memakai masker. Terutama di desa-desa. Inilah yang harus dirubah. Saya minta masyarakat untuk tidak meremehkan virus ini. Jelas berbahaya," katanya.