Covid-19 Memburuk, Kapolda Jatim Bakal Ngantor di Zona Merah
Penanganan pandemi virus corona atau Covid-19 terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Kodam V Brawijaya. Dari hasil evaluasi hingga 28 Desember 2020, Polda Jatim telah mengeluarkan teguran kepada 9.980.631 pelanggar protokol kesehatan. Dari total tersebut, ada 8.113.386 teguran lisan yang disampaikan dan 1.867.245 teguran tertulis.
Tak hanya itu, telah dilakukan tindakan kerja sosial sebanyak 116.861, kurungan penjara terhadap empat orang, lalu 84 penutupan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
“Kemudian untuk denda yang diterima sebesar Rp4.757.379.000,” ungkap Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta di Ruang Rupatama Polda Jatim, Surabaya, Selasa 29 Desember 2020.
Meski sudah melakukan berbagai tindakan, mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu menegaskan akan tetap melakukan operasi yustisi ke tempat-tempat yang dirasa sering terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Upaya ini dinilai penting karena kasus Covid-19 di Jatim kembali naik signifikan setelah berhasil terkendali sampai bulan Oktober 2020 lalu.
“Selain itu kami akan maksimalkan peran dari kampung tangguh agar dapat melakukan upaya penguatan terhadap warga,” ujarnya.
Selanjutnya, Nico mengaku akan berkantor di daerah yang masuk zona merah (zona penularan tinggi) bersama dengan Gubernur Jatim dan Pangdam V Brawijaya untuk melihat langsung permasalahan penanganan dan mencari solusi penanganan yang lebih tepat. Sehingga bisa cepat tertangani.
“Kami juga berharap masyarakat memahami betul kegiatan ini, karena Covid-19 sekarang sedang naik. Teguran kami juga sudah begitu banyak, lambe iki sampe nyonyor (mulut sampai capek) menegur masyarakat yang masih ada saja melanggar. Jadi kami memohon masyarakat sadar betul karena bisa menular ke keluarga dan orang lain,” pungkasnya.