Covid-19 Melonjak, Warga Diminta Tak Bepergian ke China
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakat sementara waktu tidak berpergian ke China guna menghindari penularan Covid-19. Alasannya kasus positif Covid-19 di negara Tirai Bambu itu melonjak diduga karena varian Omicron BA.5.2.1.7 atau BF.7.
Di Indonesia sendiri telah terdeteksi 15 kasus varian Omicron BF.7 sejak Oktober 2022, di antaranya 7 Jakarta, 1 Jawa Barat dan 7 Bali.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi menekankan, protokol kesehatan tetap harus dijalankan. Termasuk melengkapi cakupan vaksinasi Covid-19.
"Tentunya mengimbau menunda perjalanan ke China, vaksin dilengkapi termasuk booster dan prokes tetap di jalankan," kata dikutip dari laman Kemenkes, Sabtu 31 Desember 2022.
Meski demikian, Kemenkes menilai tidak ada peningkatan kasus harian karena varian tersebut. Pasalnya, kasus Covid-19 di Indonesia masih didominasi Omicron subvarian XBB. “Kita tidak terlalu khawatir, karena sejak Oktober ditemukan masih varian XBB yang mendominasi, belum ada tanda peningkatan BF.7,” tutupunya.
Indonesia Resmi Cabut PPKM
Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat 30 Desember 2022. “Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi nya,” ujar Presiden Jokowi.
Perkembangan terakhir pandemi COVID-19 semakin terkendali di Indonesia. Pada 27 Desember 2022 kasus COVID-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1000.000 penduduk, positivity rate mingguan mencapai 3,35%, tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.
Ini semua berada di bawah standar dari WHO, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 dimana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” ucap presiden.
Karena pandemi ini belum berakhir sepenuhnya dan untuk antisipasi gelombang baru, maka Status Kedaruratan Kesehatan (Kepres 11/12 2020) tetap dipertahankan, mengikuti status PHEIC (Public Health Emergency of International Concern) dari Badan Kesehetan Dunia WHO.