Covid-19 Melonjak, Kota Probolinggo Jadi Zona Merah
Dipicu naiknya pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan pasien yang meninggal, Kota Probolinggo kembali termasuk zona merah. Tim Satgas Covid-19 pun kembali menggelar razia di tempat-tempat umum bagi warga ang tidak menaati protokol kesehatan seperti, tidak mengenakan masker.
“Benar, Kota Probolinggo yang sebelum berada di zona orange, sejak Senin lalu, 7 Desember 2020 termasuk zona merah terkait perkembangan Covid-19,” kata Plt Dinas Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinkes-P2KB), dr Nur Hasanah Hidayati, Sabtu, 12 Desember 2020.
Perkembangan Covid-19 di Kota Probolinggo hingga Sabtu, 12 Desember 2020, terakumulasi 1.040 warga terkonfirmasi positif. Sebanyak 193 pasien dirawat dan 767 dinyatakan sembuh, dan 80 orang dilaporkan meninggal dunia.
Di hari pertama dinyatakan masuk zona merah, Senin, 7 Desember 2020, dalam sehari dilaporkan terdapat 47 pasien baru Covid-19 dan 4 pasien meninggal. Keesokan harinya, Selasa, 8 Desember 2020, sebanyak 35 pasien baru terkonfirmasi Covid-19.
Pada Rabu, 9 Desember 2020, dilaporkan sebanyak 34 pasien baru terpapar Covid-19. Dan yang mengejutkan publik Kota Probolinggo, di hari yang sama, Wawali HM. Soufis Subri meninggal dunia setelah 19 hari dirawat di rumah sakit karena Covid-19.
Kamis, 10 Desember 2020, jumlah pasien baru yang positif Covid-19 masih tinggi yakni, 48 orang. Memang kemudian turun menjadi 16 orang pada Jumat dan 4 pada Sabtu.
Untuk menekan penyebaran Virus Covid-19, kata dr Ida, panggilan akrab dr Nur Hasanah Hidayati, langkah pencegahan terus digencarkan. Mulai dari peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan razia yustisi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Data Covid-19 Kota Probolinggo hingga hari ini tercatat 1040 orang terkonfirmasi positif, 193 pasien tengah dirawat dan 767 dinyatakan sembuh serta 80 orang meninggal dunia karena Corona.
Satgas Covid-19 Kota Probolinggo semakin gencar menggelar razia warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Tim gabungan menggelar razia di dua tempat sekaligus yakni, di Jalan dr Soetomo dan kawasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, Sabtu.
Meski razia sering digelar, tetapi selalu ditemukan warga yang tidak memakai masker. Mereka pun dikenakan denda administratif, yang dibayar di tempat.
Sedangkan bagi pelanggar yang belum memiliki KTP seperti, pelajar dikenakan sanksi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca teks Pancasila serta menyapu di sekitar halaman GOR A.Yani.
Sementara bagi warga yang sudah ber KTP dikenakan sanksi setelah diputuskan bersalah oleh hakim pada saat sidang di tempat.
Terpisah Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, tujuan razia memberikan peringatan dini. “Sekaligus sebagai efek jera bagi siapapun yang melanggar protokol kesehatan, karena sampai saat ini wabah Covid-19 belum berakhir,” katanya.
Advertisement