Covid-19 di Jatim Melandai, PPKM Level 1 Meningkat
Penyebaran kasus Covid-19 di Jawa Timur terus melandai. Kini jumlah wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 bertambah menjadi 13. Sedangkan wilayah dengan PPKM Level 2 mengalami penurunan.
Ketiga belas wilayah tersebut antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kota Surabaya, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Dibandingkan dua minggu di periode PPKM sebelumnya, jumlah daerah dengan Level 1 di Jawa Timur mengalami peningkatan dari 7 daerah menjadi 13 daerah. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022. Penerapan PPKM ini berlaku sejak 24 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022, dikutip dari Kominfo Jatim, Selasa 24 Mei 2022.
Sementara, daerah dengan PPKM Level 2 jumlahnya menurun, dari 30 daerah menjadi 24 daerah. Daerah tersebut antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan.
Sebagaimana tercantum dalam Inmendagri 26/2022 tersebut, pada PPKM Level 1 di Jawa dan Bali, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial diatur lebih rinci dalam Inmendagri 24/2022.
Untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Sedangkan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Terkait tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Adapun fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.
Advertisement