Covid-19, BNI Turunkan Bunga Tagihan Kartu Kredit
Guna mendukung pemakaian alat pembayaran non tunai saat pandemi Covid-19, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menurunkan bunga tagihan kartu kredit dari 2,25 persen menjadi 2 persen dari total tagihan per 1 Mei 2020. Sejumlah kemudahan juga ditawarkan BNI pada nasabah kartu kredit.
Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies mengatakan kebijakan baru ini diharapkan bisa memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang kartu kredit dan menambah penyangga ekonomi saat pandemi Covid-19.
Dengan aturan baru ini, bunga 2,25 persen akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain, BNI menurunkan persentase minimum pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar lima persen dari total tagihan, dari semula sebesar 10 persen.
Sedangkan bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan, juga diberikan keringanan. Denda keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari minimum pembayaran, atau pembayaran setelah jatuh tempo, kini nilainya turun dari sebesar tiga persen atau maksimal Rp150.000, turun menjadi satu persen dari total tagihan atau maksimal Rp100.000.
Bank pelat merah ini juga memberikan kelonggaran kepada pemegang kartu kredit dengan memberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. "Untuk keringanan ini nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046," pungkasnya. (Ant)
Advertisement