Corona, Uni Eropa Protes Larangan Masuk ke Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat Donald Trump melarang pemegang paspor Schengen dari 26 negara di Eropa, masuk ke Amerika Serikat. Pengumuman itu disambut protes oleh Uni Eropa.
Pada Rabu, 11 Maret 2020, waktu setempat, Donald Trump mengumumkan untuk melarang warga Uni Eropa masuk ke Amerika Serikat selama 30 hari, sejak aturan berlaku pada Jumat, 13 Maret 2020, tengah malam.
Aturan tersebut melarang warga dari 26 negara di Eropa, selain Inggris dan Irlandia. Amerika juga mengizinkan pemegang paspor Amerika Serikat serta keluarga mereka di Eropa, untuk masuk.
“Penting diketahui, jika larangan ini hanya berlaku untuk manusia. Arus perdagangan dan barang tak akan terpengaruh dengan larangan selama 30 hari ini,” cuitnya di Twitter.
Sikap itu memancing kepanikan dalam jadwal penerbangan dan perdagangan. Presiden dari Komisi Uni Eropa Ursula von der Leyen dan Charles Michael, dalam pernyataan bersama mengatakan, “virus corona adalah krisis global, tidak terbatas pada benua tertentu, dan membutuhkan kerjasama dibandingkan sikap unilateral,” kata Ursula.
Uni Eropa kecewa karena keputusan Amerika Serikat diambil secara sepihak dan tanpa melakukan konsultasi, lanjut pernyataan itu. “Uni Eropa mengambil langkah kuat untuk membendung penyebaran wabah,” lanjutnya.
Irlandia menjadi negara yang paling baru menutup semua sekolah. Italia melanjutkan upaya dengan mengekuarkan aturan bepergian dalam negeri, memerintahkan pada pengelola bar, restoran, dan semua toko, kecuali yang menjual kebutuhan pokok, untuk tutup. Tindakan itu dilakukan setelah jumlah kematian meningkat mencapai 827 orang, dialihbahasakan dari The Guardian.
Advertisement