Corona, Tahapan Pilkada Surabaya Sesuai Jadwal
Virus corona yang sudah menginfeksi penduduk Jawa Timur dipastikan tidak mengganggu pelaksanaan tahapan Pilkada Surabaya 2020.
"Masih berjalan sesuai dengan tahapan," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Surabaya Muhammad Khalid di Surabaya, Jumat 20 Maret 2020.
Hal sama juga dikatakan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya, Soeprayitno. Menurutnya tahapan pemilihan untuk Pilkada Surabaya 2020 sudah diatur dalam PKPU 2/2020 sebagai perubahan PKPU 15/2019 dan PKPU 16/2019.
"PKPU dibuat melalui dengar pendapat bersama DPR RI dan stakeholder terkait," kata.
Menurut dia, KPU Surabaya sebagai implementator atas regulasi itu. Terlebih sifat kelembagaan KPU adalah hirarki.
"Sepanjang belum ada regulasi lanjutan dari KPU RI yang diteruskan ke kabupaten/kota melalui KPU provinsi, maka kita tetap berpegang dan mengikuti regulasi tahapan yang telah ada dan sudah maupun sedang dan akan dijalankan," ujarnya.
Diketahui satu di antara tahapan yang tengah dilakukan KPU Surabaya saat ini adalah persiapan pemuktakhiran data pemilih. Namun karena masih dalam tahap persiapan, proses pemutakhiran data pemilih memang belum dilakukan.
Saat ini, KPU Surabaya masih menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Setelah DP4 turun, KPU baru akan melakukan proses pemutakhiran data dengan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dijadwalkan dilaksanakan pada 18 April sampai 17 Mei mendatang.
Selain itu, agenda KPU Surabaya lainnya adalah pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan dilaksanakan pada Sabtu 21 Maret 2020, dilansir dari Antaranews.
"Cuma kita masih mempertimbangkan surat KPU RI. Dalam surat penegasan tersebut ada opsi-opsi terkait agenda tahapan pemilihan yang melibatkan orang banyak. Siang ini nanti dirapatkan kembali," katanya.