Corona, PDAM Pasuruan Bebaskan Denda Pelanggan Rumah Tangga
PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Pasuruan membebaskan denda bagi para pelanggan rumah tangga yang belum membayar tagihan rekening air tepat waktu.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 1-31 April mendatang dan akan diperpanjang apabila ada perubahan informasi dari Pemerintah terkait pandemic Covid-19 di Indonesia.
Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Zaari mengatakan, pembebasan denda ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga dari MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang pemakaiannya di bawah Rp 1 juta.
Langkah ini dilakukan untuk membantu meringankan beban pelanggan PDAM. Khususnya masyarakat kelas menengah hingga ke bawah yang perekonomiannya sangat menurun akibat Covid-19.
"Berapapun jangka waktu keterlambatannya, kita bebaskan, sehingga kalaupun membayarnya, ya cuma tagihan saja, tidak beserta dendanya," kata Zaari, Rabu, 15 April 2020.
Dari data PDAM Kabupaten Pasuruan, sampai saat ini, ada sekitar 4000-5000 pelanggan yang belum membayar rekening air tepat waktu. Jumlah tersebut mencapai 15-20% dari total pelanggan rumah tangga PDAM yang mencapai 26 ribu pelanggan.
Tak hanya membebaskan denda saja, PDAM Kabupaten Pasuruan juga tidak akan melakukan penutupan air bagi pelanggan yang menunggak. Kata Zaari, komitmen ini akan dilaksanakan hingga ada kebijakan Pemerintah Pusat akan perkembangan Covid-19.
"Yang terpenting, ini merupakan Langkah kami dalam membantu pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan pembayaran," katanya.
Ditambahkan Zaari, informasi pembebasan denda ini sudah disosialisasikan ke seluruh pelanggan maupun media sosial PDAM Kabupaten Pasuruan. Baik melalui Instagram, twitter, facebook dan nomor whatsapp 081358527774.
"Silahkan bisa diakses seluruh aplikasi kami. Ada banyak informasi yang kami berikan di FB, Twitter, Instagram maupun nomor WA," katanya.
Terkait pelayanan pembayaran rekening air, PDAM Kabupaten Pasuruan mengimbau para pelanggan untuk bisa membayar ke tempat-tempat yang telah ditentukan. Seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, Danamon,Bank Sinar Mas dan Bank Mega, Alfamart dan Indomart hingga Kantor Pos dan e-commerce. (sumber: www.pasuruankab.go.id)
Advertisement