Corona Kemarin, Dua Meninggal hingga Solo Tetapkan KLB
Merebaknya virus Corona masih menjadi peristiwa hangat yang mewarnai pemberitaan Ngopibareng.id sepanjang Jumat, 13 Maret 2020. Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua pasien meninggal. Sementara Wali Kota Solo mengumumkan KLB Corona.
Dua Meninggal
Presiden Joko Widodo mengatakan telah ada dua pasien positif virus Corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Pasien ini merupakan bagian dari 34 orang yang dinyatakan positif corona di Indonesia.
"Per tanggal 12 Maret, di Indonesia 34 kasus terkonfirmasi dan 2 pasien meninggal dunia," kata Joko Widodo ketika melakukan konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 13 Maret 2020.
Pemerintah, kata Jokowi, terus meningkatkan kesiapan dan ketangguhan dalam menghadapi penyebaran virus Corona yang saat ini telah memasuki tahap pandemi.
"Kita lakukan langkah serius, di saat yang bersamaan kita tidak ingin menciptakan rasa panik, tidak ingin menciptakan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa pasien bernomor 25 yang dirawat intensif di rumah sakit Sanglah, Bali meninggal dunia.
Selain itu juga seorang pasien yang dirawat di RS Solo juga meninggal dunia. Hasil laboratorium menyatakan pasien ini positif corona.
Solo KLB Corona
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengumumkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap virus corona atau COVID-19. Pengumuman ini setelah satu dari dua pasien positif corona yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia.
Status KLB diumumkan FX Hadi Rudyatmo setelah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Jumat, 13 Maret 2020 malam.
"Memutuskan, menetapkan Solo KLB virus corona. Suratnya sudah diputuskan malam. Besok pagi sudah kita keluarkan surat itu," kata Rudy.
Beberapa langkah juga langsung diambil usai penetapan KLB virus corona, di antaranya meniadakan Car Free Day, serta meniadakan segala aktivitas yang berpotensi menghadirkan kerumunan warga.
Kegiatan belajar dan mengajar (KBM) di sekolah jenjang SD dan SMP/MTs diliburkan dan belajar di rumah.
"Karena masih ujian, untuk SMA/SMK diliburkan setelah ujian selesai. Tetapi kegiatan PHBS tetap harus dilaksanakan," kata dia.
Advertisement