Corona, 19 Industri ini Dapat Stimulus Ekonomi dari Indonesia
Kementerian Perindustrian mengumumkan bantuan stimulus fiskal dan non fiskal yang akan diberikan kepada 19 sektor industri, akibat wabah virus corona.
“Ke-19 sektor industri ini berdasarkan masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada konferensi pers tentang Stimulus Kedua Penanganan Dampak COVID-19 di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020.
Stimulus ekonomi baik stimulus fiskal maupun non-fiskal ini dikeluarkan untuk menjaga agar sektor riil tetap bergerak serta menjaga daya beli masyarakat demi mendorong kinerja ekonomi domestik.
Adapun stimulus tersebut berupa relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25), dan relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kemudian, stimulus non-fiskal yang berikan yakni berupa penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku.
Selain itu, percepatan proses ekspor dan impor untuk Reputable Traders, yakni perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi, dan peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE).
Sedangkan ke-19 industri tersebut yaitu industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia; industri peralatan listrik; industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer; industri farmasi, obat kimia dan obat tradisional; industri logam dasar; industri alat angkutan lainnya; serta industri kertas dan barang dari kertas.
Selain itu, industri makanan; industri komputer, barang elektronik dan optik, industri mesin dan perlengkapan; industri tekstil; industri karet, barang dari karet dan plastik; industri funiture; serta industri percetakan dan reproduksi media rekaman.
Selanjutnya, industri barang galian bukan logam; industri barang logam bukan mesin dan peralatannya; industri bahan jadi; industri minuman; dan industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki.
Menperin menyampaikan, dari 19 industri itu, terdapat sekitar 1.022 kode Harmonized System (HS) yang merupakan bahan baku industri. “Kemudian kami telah melakukan verifikasi tahap pertama dari 1.022 HS tersebut yang perlu mendapatkan prioritas yaitu sekitar 313 HS,” ujar Agus, dilansir dari Antaranews.
Advertisement