Congkel Motor Pakai Garpu, Modus Baru Curanmor di Bondowoso
Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di parkir pinggir sawah ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Dua pelaku berinisial JS, 37 tahun, warga Desa Gunosari Kecamatan Tlogosari dan IZ, 29 tahun, warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang Bondowoso.
Pelaku JS dan IZ yang sudah ditetapkan tersangka, ini sangat lihai melancarkan aksinya. Keduanya tidak menggunakan kunci T pada umumnya, namun hanya bermodal garpu makan bisa menggondol motor dalam waktu kurang 2 menit.
"Garpu makan yang dilancipkan untuk mencuri motor, itu kita amankan bersama barang bukti motor curian Honda Verza nopol P 3712 AJ dan dua tersangka di Mapolres Bondowoso," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Kamis 26 Januari 2023.
Penangkapan dua tersangka, jelas Kasatreskrim Agus, bermula laporan seorang warga Desa/Kecamatan Tlogosari Bondowoso kehilangan motor Honda Verzanya yang di parkir pinggir sawah. Kejadiannya Rabu 11 Januari 2023 pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
"Laporan korban langsung kita tindaklanjuti dengan memburu dua tersangka. Setelah dua pekan diburu, dua tersangka dibekuk l Selasa 24 Januari 2023. Tersangka JS dibekuk sore hari pukul 15.00 WIB saat naik motor curian di jalan Bondowoso dan IZ di rumah kosnya pada malam hari pukul 19.30 WIB," jelasnya.
Tersangka JS dan IZ, menurut Kasatreskrim Agus, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Polres. Karena, tidak menutup kemungkinan dua tersangka merupakan jaringan pelaku curanmor di Bondowoso.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan dari penangkapan dua tersangka curanmor ini. Dua tersangka curanmor dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," terangnya.