Coba-coba Buat Ekstasi, Driver Ojol Ditangkap Polisi Sidoarjo
Pria berinisial SKB,35, tahun ,asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, mengaku membuat ekstasi masih tahap percobaan. Pria berprofesi sebagai sopir ojek online (ojol) ini ditangkap Unit Narkoba Polresta Sidoarjo pada 14 Desember 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, melalui pers release. Dalam kesempatan ini Kusumo menerangkan bahwa sebenarnya pelaku sudah 4 bulan belajar meracik ekstasi sendiri.
"Selama 4 bulan itu, pelaku masih trial and error, jadi belum menemukan resep yang pas sehingga belum bisa memproduksi skala besar," ucap Kusumo, Selasa, 20 Desember 2022.
Kembali dikatakan Kusumo, tersangka mendapatkan alat press obat dan prekursor (bahan utama pembuat ekstasi) dari salah satu marketplace Internasional. "Barang tersebut dikirim dari Negara China. Sedangkan bahan lainya seperti bahan campuran pil, kaca pyrex, tabung reaksi bisa dibeli di toko bahan kimia," imbuhnya.
Tersangka membuat pil ekstasi di dalam rumah kosnya di daerah Nginden, Surabaya. Selama 4 bulan itu, tersangka sempat menjual sebanyak 60 butir kepada temannya." Namun ekstasi tersebut mendapat banyak kritikan karena menurut mereka rasanya kurang pas," beber Kusumo.
Meskipun masih tahap trial error, tersangka sudah mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 20 hingga 40 juta, selama 4 bulan menjual barang haram tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 129 huruf a, b, c, hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.5 miliar," pungkasnya.