CNN Indonesia Bentuk Serikat Pekerja SPCI, Laporkan ada PHK Sepihak
Karyawan CNN Indonesia telah resmi memiliki serikat pekerja, bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Kini SPCI menyebut terjadi PHK sepihak yang dialami karyawan yang mendirikan SPCI.
Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum SPCI, Taufiqurrahman, dijelaskan jika surat PHK sepihak dikirim melalui surat elektronik yang ditandatangani Kepala HRD, Yenita Achyar.
Surel itu dikirim bertepatan dengan agenda diskusi dan peluncuran SPCI di Jakarta, pada 31 Agustus 2024. "Kami menilai PHK sepihak ini tidak tiba-tiba saja terjadi. Sebab, saat ini kami sedang berselisih dengan manajemen CNN Indonesia perihal pemotongan upah sepihak selama tiga bulan terakhir, mulai Juni, Juli sampai Agustus," kata pernyataan dalam keterangan tertulis SPCI.
Perselisihan itu telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pada 23 Agustus 2024. "Pemotongan upah bahkan dilakukan secara illegal karena tanpa surat keputusan yang sah," lanjutnya.
Selain itu, dalam keterangan tertulis juga disampaikan jika terdapat peringatan yang dikeluarkan manajemen, agar karyawan tidak membentuk serikat pekerja di CNN Indonesia.
Sebab, pemilik CNN Indonesia, Chairul Tanjung disebut tidak suka ada serikat pekerja di perusahaannya. "Tekanan semakin meningkat setelah kami mengirim surat pemberitahuan kepada manajemen bahwa sudah terbentuk SPCI sebagai serikat pekerja pada 29 Agustus 2024. Satu per satu dari kami dipanggil untuk di-PHK," lanjutnya.
Per 31 Agustus, SPCI menyebut akses pekerjaan mereka diputus. Bentuknya di antaranya dikeluarkan dari grup Whatsapp, dilarang masuk kerja, juga akses atas email. "Padahal masalah ini masih dalam proses perselisihan. Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara inkonstitusional, arogan, dan sewenang-wenang."
Pernyataan Sikap SPCI
Dalam keterangan tertulis itu, SPCI menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Antara lain:
1. Tegas menolak PHK sepihak
2. Menolak PHK sepihak karena saat ini sedang berselisih di Disnaker
3. Bahwa PHK sepihak ini dilakukan dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Misalnya, PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak. Padahal seharusnya 14 hari kerja
4. Mengingat potensi pidana bagi perusahaan yang melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.
5. Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi
6. PHK sepihak ini melanggar Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 tahun 1984 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi serta Konvensi ILO Nomor 98 tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Kedua konvensi ini sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
7. Mendesak manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara penyelesaian perselisihan sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Advertisement