Cinta Tanah Air sebagai Bagian dari Iman, dan Konsekuensinya
KH Wahab Hasbullah (almaghfurlah) pada 1914 menciptakan mars Shubbanul Wathon yang salah satu baitnya berbunyi “Hubbul Wathon minal Imaan” atau cinta tanah air (patriotisme) bagian dari keimanan. Kalimat itu bukan hadis, tetapi pendapat ulama yang sudah mashur bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di negara lain.
Kalimat itu merujuk pada hadits Nabi (dari Sayidatina A’isyah radliyaallahuanha) yang berbunyi ; اللهم حبب الينا المدينة كحبنا مكة او اشد ( Ya Allah semoga Engkau menjadikan kami menyintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah (tanah kelahiran) atau bahkan lebih besar lagi cinta tersebut).
Ketika kita diserang penjajah kolonial misalnya pendaratan pasukan KNIL yang membonceng Pasukan Sekutu di Surabaya pada akhir Oktober 1945, maka KH Hasyim Asy’ari memberi fatwa “membela tanah air dari serangan Agressor hukumnya Jihad”. Fatwa itu merujuk antara lain pada Surat At-Taubah ayat 36. Fatwa itu senafas dengan frasa “cinta tanah air sebagai bagian dari iman”.
Walaupun tanah air “Indonesia“ baru didefinisikan pada Sumpah Pemuda 1928, tetapi hal itu tidak mengurangi keabsahan Fatwa Jihad tersebut karena pada kenyataannya mereka yang mendiaminya sudah turun-temurun sepanjang abad.
Atas dasar itu pulalah para ulama tanah air mendukung “konsep negara bangsa” bukan negara khilafah. Tentu saja konsep khilafah pernah dibahas dari tahun 1921 sampai 1933 dalam Kongres Umat Islam yang diprakarsai oleh Sarekat Islam, ormas Islam terbesar pada saat itu. Akhirnya kongres tidak mencapai kesepakatan, wakil ulama yang kemudian menjadi NU pada 1926 (KH Wahab Hasbullah dan KH Asnawi Kudus) menarik diri pada 1924 dan Muhammadiyah keluar pada 1926.
Faham negara bangsa berkembang di dunia Arab khususnya sejak PD I dan mulai memberontak terhadap Khilafah Otsmaniah (Turki). Misalnya penguasa Nejd Abdul Aziz Al Saud (Bani atau kabilah Saud) dan Syarif Husein (Bani Hasyim) penguasa Hejaz, masing-masing bangkit melawan Khilafah Otsmaniah. Setelah PD I, selaku pemenang dan pemegang mandat Liga Bangsa-Bangsa Inggris membagi kawasan Arab menjadi Saudi Arabi kepada kabilah Al Saud (Saudi Arabia) dan 5 negara kecil lainnya, Trans Yordania kepada Raja Abdullah dari Bani Hasyim dan Iraq kepada adik Raja Abdullah yaitu Raja Faisal l. Wilayah Palestina dibagi dua, separoh untuk bangsa Palestina, separoh untuk bangsa Yahudi, tetapi Palestina menolak dan ketika Inggris keluar dari Palestina pada 3 Mei 1948 karena mandat habis, Israel memproklamirkan kemerdekaan dan pecah perang -- ketika itu Palestina kalah, sebagian menjadi pengungsi di negara Arab lain, sebagian tetap tinggal di tanah kelahiran menjadi bagian negara Israel.
Konsep semacam khilafah sudah terlebih dahulu ada ketika Paus dianggap sebagai Raja Diraja dari negara negara yang berbasis Katholik, suatu konsep negara-agama menjadi kesatuan. Konsep itu berakhir pada konggres Westphalia pada 1648 yang mengakhiri perang agama 30 tahun antara kerajaan Katolik dengan kerajaan berbasis Protestan. Sejak itu, Sri Paus kehilangan otoritas politik, muncullah konsep politik baru, yaitu negara bangsa plus pemisahan gereja (agama) dari politik dan konsep Republik, konstitusi , demokrasi dllnya.
Para ulama Indonesia dan kaum nasionalis menyepakati negara bangsa, tetapi menolak sekularisme atau pemisahan agama dari negara. Keduanya menyepakati, konsep negara religius, negara melindungi dan memfasilitasi agama, sedangkan agama mendukung negara tetapi tidak memaksakan syariat Islam sebagai hukum negara.
Dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berisi keputusan kembali ke Pancasila dan UUD 1945 serta Piagam Jakarta (agama) menjiwai Pancasila (agama sebagai jiwa atau nilai). Satu satunya sistem politik di dunia, Bukan Negara Agama dan Bukan Negara Sekuler. Suatu konsep politik dimana “Negara dan Agama” tidak bisa dipisahkan, tetapi fungsi masing masing bisa dibedakan. Tugas kita mengembangkannya.
DR KH As'ad Said Ali
Pengamat Sosial Politik, Penulis buku "Negara Pancasila", tinggal di Jakarta.
*) Catatan Redaksi:
Tulisan ini menyambut 1 Juni Hari Lahir Pancasila, sekaligus merupakan respon terhadap pendapat ustaz Khalid Basalamah yang melarang melarang menyanyikan lagu Indonesia Raya pada jemaah pengajiannya yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu. Seorang bapak bertanya tentang adanya perintah untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya, dijawab “tidak usah anda ikut.” Kemudian sang ustaz pun memberi klarifikasi.