Cinta Tak Direstui, Motif Ibu Pembuang Bayi di Mojokerto
Pelaku pembuang bayi perempuan di Dusun Sidodadi, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Mojokerto, sudah diketahui, yakni ibu kandungnya sendiri berinisial LDA warga sekitar.
Perempuan berusia 25 tahun itu mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap dengan kekasihnya itu karena tak mendapat restu dari orang tua.
LDA sudah diamankan Satreskrim Polres Mojokerto, saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari bersama sang bayi.
"Pengakuan sementara hasil hubungan dengan pacarnya berinisial D. Sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Selasa 9 April 2024.
Ihram menjelaskan, pelaku melahirkan bayi perempuan tersebut di kamar kecil rumahnya pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Awalnya pelaku yang memasuki usia kehamilan 9 bulan itu merasakan sakit perut. Seketika ia bergegas ke kamar kecil. Saat itulah ketubannya pecah dan terjadilah persalinan.
LDA kemudian membuang ari-ari bayi tersebut ke dalam kloset kamar mandi. Sedangkan, bayi perempuannya dibuang di bawah pohon bambu belakang rumah warga yang berjarak sekitar 100 meter.
"Ari-ari diletakkan pada suatu tempat yang tidak bisa dilihat mata. Kemudian menempatkan bayi di bawah pohon bambu," terangnya.
Keesokan harinya, bayi perempuan yang dibuang di bawah pohon bambu itu ditemukan warga. Bayi ditemukan dalam kondisi tanpa busana dengan tali pusarnya masih menempel.
Temuan itu kemudian dilaporkan warga ke bidan desa hingga diteruskan ke polisi. Bayi sempat menjalani perawatan dokter puskesmas setempat sebelum dibawa ke RSUD Prof Dr Soekandar.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Mojokerto bersama Polsek Trowulan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi termasuk penemu pertama diperiksa polisi.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku pembuangnya yang tak lain adalah ibu kandung bayi berinisial LDA. Perempuan berusia 25 tahun itu masih warga Dusun Sidodadi, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, sendiri.
"Kami mendapatkan alat bukti berupa hasil testpack, dan alat bukti lain sehubungan dengan kegiatan medis mendadak yang dilakukan saat proses persalinan," terangnya.
Kepada polisi, LDA mengaku nekat membuang bayi perempuan tersebut karena hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial D tak direstui orang tua.
"Kehamilan sudah sembilan bulan. Motifnya, orang tua yang bersangkutan tidak setuju dengan hubungan yang sudah dijalani bersama kekasihnya," tegasnya.
Polisi saat ini masih mendalami peran dari kekasih LDA. Ia sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Sementara itu, LDA dijerat dengan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP atau Pasal 76 b UU 35 tahun 2014 Jo pasal 77 b UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Kondisi bayi sehat walafiat dirawat di rumah sakit. Untuk ibu bayi, karena masa nifas, kami mengedepankan kemanusiaan, sehingga masih menjalani perawatan. Namun tidak meninggalkan perbuatan hukum yang sudah dilakukan," pungkas Ihram.