Cinta Tak Direstui, Anak di Jember Bunuh Ibu Kandung
Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan yang terjadi di Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember. Pembunuhan sadis itu dilatarbelakangi hubungan asmara yang tak direstui.
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, tersangka SA sudah lama menjalin hubungan dengan SN, putri dari korban. Namun, setiap kali SN meminta izin untuk menikah selalu ditentang oleh korban.
Atas sikap korban itu, SA merasa sakit hati. Pada suatu hari, SA menemui SN, meminta izin untuk memberikan pelajaran terhadap korban.
“Tersangka SA yang merupakan pacar dari putri korban meminta izin membalas sakit hatinya terhadap korban,” kata Nurhidayat, saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu, 13 Desember 2023.
SN yang memang ingin hidup bersama dengan SA, akhirnya menyetujui rencana SA. SA kemudian mulai mengatur rencana.
Ternyata SA tidak bisa melakukan rencana itu sendiri. Ia meminta bantuan terhadap AW, warga Mojokerto, yang tak lain merupakan teman bisnis korban. Rencana berjalan mulus. AW dapat dengan mudah mengajak korban keluar rumah pada tanggal 13 November 2023 pukul 01.30 WIB dini hari.
Selanjutnya, di lokasi yang sudah disiapkan, SN dan SA memegang tangan korban. Sementara AW menghabisi korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Korban terkapar dan dibiarkan di lokasi kejadian. Harta korban berupa uang tunai Rp 1,2 juta, HP, dan sepeda motor dibawa kabur oleh ketiga tersangka.
Atas kejadian itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama satu bulan. Polisi membutuhkan waktu yang cukup lama, karena tidak ada satu pun saksi yang berhasil ditemukan.
Sementara tersangka SN, yang tak lain merupakan putri dari tersangka juga mengelak. Ia pandai bersandiwara seakan-seakan ia tak terlibat dan mengetahui pembunuhan korban.
Kendati demikian, berbekal hasil olah TKP dan pemeriksaan keluarga korban, polisi melakukan rekonstruksi dengan disandingkan fakta yang didapat di lapangan. Dengan upaya itu, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AW.
Namun, setelah didatangi ke rumahnya, ternyata yang bersangkutan berada di Kalimantan Timur. Tak ingin kehilangan buruannya, Tim Kalong Satreskrim Polres Jember berangkat ke Kalimantan Timur menangkap AW.
AW berhasil ditangkap setelah dilumpuhkan. Dari penangkapan AW, polisi berhasil menangkap SN dan SA di Kecamatan Kencong.
Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Hanya saja uang tunai Rp 1,2 juta milik korban sudah habis dipakai tersangka.
Sementara sepeda motor korban sempat dijual di luar Jember dan HP milik korban berhasil disita dari salah satu tersangka.
“Awalnya putri korban menyangkal tidak mengaku, namun setelah dikonfrontasi dengan dua tersangka ia baru mengakui. Bahkan, dia yang menunjukkan posisi uang yang ada dalam celana korban. Makanya celana korban juga dibuang bersama senjata tajam yang digunakan tersangka,” jelasnya.
Atas kejadian itu, penyidik menyimpulkan ada dugaan perencanaan. Sejak awal perencanaan sampai lokasi eksekusi sudah direncanakan tanpa disadari korban.
Tersangka kita jerat pasal 338, 339, 3340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1. Pasal tersebut sudah merangkum yang menyuruh, melakukan dan turut serta.
“Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman mati. Karena ini perencanaan lebih kepada hukuman mati. Saya meminta para tersangka jujur agar hukumannya tidak semakin berat,” pungkasnya.